Jakarta, Khazminang.id – Perusahaan BUMN Jasa Konstruksi PT. Adhi Karya memberikan pembekalan pengetahuan di bidang hukum bagi seluruh jajarannya di tanah air, mulai dari karyawan di kantor pusat hingga anak perusahaan, Jumat (8/5/2026). Kegiatan pembekalan yang dikemas dalam seminar singkat itu berlangsung secara hybrid dan diikuti sekitar 100 peserta offline (dalam ruangan) dan 250 orang hadir secara online.
Direktur Utama PT. Adhi Karya, Moeharmein Zein Chaniago membuka secara resmi seminar singkat tersebut dan berharap jajarannya dapat menimba ilmu dan memahami persoalan hukum yang bersentuhan dengan Insan Adhi Karya dalam menjalankan profesi mereka di bidang Jasa Konstruksi.
Adhi Karya menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, di antaranya DR. Dhifla Wiyani, SH, seorang Advokat atau Praktisi Hukum yang sudah berpengalaman lebih dari 25 tahun sebagai pengacara atau konsultan hukum dan Ranu Miharja, SH, MH yang pernah menjabat sebagai Kajati Bangka Belitung, Kabadiklat Kejaksaan serta pernah mengemban amanah sebagai Deputi di KPK. Seminar itu menjadi semakin seru dengan dimoderatori oleh Anchor TVOne pada masanya, Brigitta Manohara yang kebetulan juga alumni Fakultas Hukum.

Dhifla Wiyani, SH memaparkan tentang hal-hal baru yang ada di dalam KUHP dan KUHAP baru dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Di antara hal baru di dalam KUHP dan KUHAP itu ternyata cukup banyak, namun Dhifla lebih banyak menjelaskan mengenai penerapan Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Plea Bargaining (pengakuan bersalah), DPA (Deffered Prosecution Agreement) atau disebut juga Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta kewenangan Advokat yang lebih luas pada saat mendampingi saksi atau tersangka dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Empat hal ini sangat penting diketahui karena akan lebih banyak bersentuhan dengan Insan Adhi Karya dalam menjalankan profesi di bidang Jasa Konstruksi,” jelas Dhifla.
Selain itu, Dhifla juga menjelaskan secara singkat tentang Tindak Pidana Korporasi dan siapa saja yang bisa dikenai pidananya. Menurutnya, Badan Hukum adalah salah satu subyek hukum yang bisa dikenai pidana dalam kasus tindak pidana korporasi ini.
“Dalam tindak pidana korporasi inilah upaya DPA bisa diterapkan setelah terpenuhi persyaratan-persyaratannya dan kemudian dikeluarkan putusan penetapan oleh majelis hakim yang memeriksa perkaranya,” terang Dhifla.
Dhifla juga menjelaskan penerapan MKR, Plea Bargaining, dan DPA pada Tindak Pidana Korporasi harus memenuhi persyaratan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Dan yang terpenting, tindak pidana yang dilakukan tersebut baru pertama kali dilakukan. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






