Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

WFH Setiap Jumat, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Prima

×

WFH Setiap Jumat, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Prima

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Kementerian ATR/BPN resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh jajaran pegawai guna mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan berdasarkan SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.
  • Sekretaris Jenderal ATR/BPN menjamin kualitas layanan pertanahan di tingkat pusat maupun daerah tetap berjalan optimal melalui pengaturan proporsi pegawai yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat.
  • Kementerian mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, kanal pengaduan publik, serta pengawasan ketat terhadap kepatuhan jam kerja ASN untuk memastikan pelayanan tetap memenuhi standar waktu dan kualitas yang ditetapkan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, Khazminang.id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sekjen ATR/BPN, di Jakarta, Jumat (10/04/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kementerian ATR/BPN mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai kebutuhan. Aturan tersebut berlaku untuk unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

Para pimpinan unit kerja ditugaskan untuk memastikan keseimbangan pola bekerja, sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan pertanahan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional. Layanan pertanahan juga dipastikan harus tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Baca Juga:  Insannul Kamil Pimpin LPJK Pusat, Ditugaskan Mengatur, Membina, dan mengawasi Jasa Konstruksi

Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan langkah strategis. Di antaranya, membuka kanal pengaduan masyarakat serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat; mengoptimalkan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi, seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS; serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.

“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegas Sekjen ATR/BPN.

Dalu Agung Darmawan juga mengimbau agar pimpinan unit kerja dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan atau tata cara akses pelayanan publik. Dalam konteks pelayanan, pimpinan unit kerja juga perlu memastikan penyelesaian pelayanan berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang ditetapkan.

Dengan kebijakan WFH setiap Jumat, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan. Hal ini sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif. (rel)

Baca Juga:  Libur Nyepi–Lebaran, Kantah Pasaman Barat Tetap Buka Layanan Terbatas

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.