Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HukumHeadline

Penyiksa Kucing Dilaporkan ke Polisi di Padang

×

Penyiksa Kucing Dilaporkan ke Polisi di Padang

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazanah  — Kekerasan terhadap hewan bukan lagi sekadar persoalan moral, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum. Kasus dugaan penganiayaan seekor kucing hingga mati yang diduga dilakukan seorang anak berusia sekitar 11 tahun di kawasan Pasar Raya Fase VII Padang menjadi pengingat bahwa manusia tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap makhluk hidup.

Aliansi Keadilan untuk Kucing Indonesia (AKKI) pada Senin (13/7) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan hewan tersebut ke Polresta Padang. Laporan itu dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ketua AKKI, Nita Indrawati Arifin, mengatakan tindakan kekerasan yang terekam kamera pengawas (CCTV) dan kemudian beredar di media sosial telah memicu keprihatinan luas masyarakat.

“Rekaman itu membuat hati siapa pun terasa pilu. Terlihat seorang anak laki-laki mendekati seekor induk kucing yang sedang bersama anak-anaknya di dalam sebuah dus. Anak-anak kucing itu diambil untuk dijadikan mainan anjing peliharaannya. Induk kucing berusaha mempertahankan anaknya dengan mengejar pelaku, namun justru dibalas dengan pemukulan terhadap induk dan anak-anak kucing tersebut. Salah satu anak kucing akhirnya mati,” kata Nita.

Baca Juga:  Bangunan Rusak 70 Persen dan Belum Tersentuh Bantuan, Pesantren Harakatul Quran dapat Dukungan DPRD Sumbar

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh AKKI bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, melainkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap hewan tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang wajar atau sekadar kenakalan.

Nita bersama pengurus AKKI lainnya, yakni Tati Ita Warni, Rina, dan Elda, didampingi Animal Lawyer Indonesia, Eko Kurniawan, berharap perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sekaligus memberikan efek jera.

“Laporan kami telah diterima oleh Polresta Padang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/378/VII/2026. Kami berharap kasus ini diproses secara profesional hingga tuntas agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa menyiksa hewan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Eko.

Ia mengingatkan bahwa Padang pernah menjadi perhatian nasional dalam kasus serupa pada September 2023, ketika tiga mahasiswa terbukti menganiaya seekor kucing Persia dengan memaksanya meminum minuman keras jenis soju. Saat itu, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan kepada para pelaku.

Eko menjelaskan, Pasal 337 KUHP baru secara tegas mengatur larangan menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan secara melampaui batas tanpa alasan yang patut. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum terhadap hewan dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga:  Irman Gusman Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera Berstatus Bencana Nasional

Sementara itu, Tati Ita Warni mengaku telah mendatangi lokasi kejadian dan ikut menyelamatkan induk kucing yang dikenal warga sekitar dengan nama “Gemoy”.

“Kami mencari informasi dari warga dan akhirnya menemukan pemilik toko yang selama ini merawat Gemoy. Ternyata para pemilik toko di sekitar lokasi merupakan penyayang kucing. Mereka sangat terpukul setelah melihat rekaman CCTV. Bahkan, menurut keterangan warga, diduga ada induk kucing lain di lorong belakang yang juga menjadi korban kekerasan, tetapi tidak ada bukti rekaman karena di lokasi tersebut tidak terdapat kamera pengawas,” ujarnya.

Setelah laporan disampaikan, AKKI kini menunggu tindak lanjut dari kepolisian. Nita berharap kasus tersebut dapat diproses hingga memiliki kepastian hukum.

“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa menganggap penganiayaan terhadap kucing, apalagi jika dilakukan anak-anak, sebagai sesuatu yang biasa. Padahal, rasa kasih sayang terhadap hewan harus ditanamkan sejak dini,” katanya.

Data internasional juga menunjukkan persoalan kekerasan terhadap hewan di Indonesia masih memprihatinkan. Berdasarkan laporan Social Media Animal Cruelty Coalition (SMACC), dari 5.480 konten penyiksaan hewan yang dikumpulkan dari berbagai platform media sosial global sepanjang Juli 2020 hingga Agustus 2021, sebanyak 1.626 konten atau sekitar 29,67 persen berasal dari Indonesia. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah konten penyiksaan hewan terbanyak dalam periode tersebut.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Muhidi Minta UPTD Samsat Kota Solok Kuatkan Basis Data Kendaraan Bermotor

Kasus di Padang menjadi pengingat bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral sekaligus hukum untuk memperlakukan hewan dengan penuh kasih sayang. Posisi manusia sebagai makhluk yang lebih kuat bukanlah alasan untuk bertindak semena-mena terhadap makhluk hidup lain. Sebaliknya, semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk melindungi, bukan menyakiti, makhluk yang tidak mampu membela dirinya.(Eko)

 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.