Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Sesuai Arahan Mendagri : Kota Bukittinggi Akan Terapkan WFH Setiap Hari Jumat

×

Sesuai Arahan Mendagri : Kota Bukittinggi Akan Terapkan WFH Setiap Hari Jumat

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi H M Ramlan Nurmatias SH pimpin apel upacara di halaman balaikota
Singkatnya Gini...
  • Pemerintah Kota Bukittinggi resmi memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 17 April 2026 guna mendorong efisiensi anggaran dan penghematan energi.
  • Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat bagi seluruh ASN, kecuali pejabat eselon II dan III serta unit kerja pelayanan publik esensial seperti sektor kesehatan, keamanan, perhubungan, dan kebersihan.
  • Wali Kota Bukittinggi menegaskan bahwa ASN wajib melakukan absensi empat kali sehari serta menyusun laporan kerja harian untuk memastikan produktivitas dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Bukittinggi, khazminang.id- Pemerintah Kota Bukittinggi gelar apel gabungan terkait penerapan Work From Home (WFH) / bekerja dari rumah. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH di halaman Balai Kota Bukittinggi, Jumat (10/4/2026).

Dalam sambutannya, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penghematan energi, termasuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan akan segera diberlakukan dengan skema pelaksanaannya pada hari Jumat setiap minggunya, mulai tanggal 17 April 2026 mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Pelaksanaan WFH berlaku bagi seluruh ASN, kecuali pejabat eselon II dan III serta jabatan fungsional madya. Selain itu, Beberapa unit tetap wajib bekerja dari kantor, diantaranya, petugas pelayanan publik, petugas kebersihan, kesehatan, pendidikan, BPBD, Satpol PP, Dishub serta lurah,” ungkapnya.

Ramlan Nurmatias menambahkan keterangannya, WFH bukan berarti tidak bekerja, tetapi memindahkan pekerjaan dari kantor ke rumah. ASN tetap wajib absensi empat kali sehari serta menyusun rencana kerja dan membuat laporan harian. Ramlan Nurmatias menegaskan pelaksanaan WFH akan terus dimonitor agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  ATR/BPN Catat Kemajuan Pertanahan di Sulteng, 50% Bidang Tanah Sudah Terdaftar

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi, seperti imbauan untuk mematikan perangkat listrik saat meninggalkan kantor. Selain itu, kondisi global yang berdampak pada kenaikan harga sejumlah komoditas turut menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan ini, sehingga diharapkan langkah efisiensi dapat membantu menjaga stabilitas di daerah,” ujarnya. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.