Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Warga Semarang Kaget, Urus Roya Sertifikat Kini Cuma Lima Menit

×

Warga Semarang Kaget, Urus Roya Sertifikat Kini Cuma Lima Menit

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang meluncurkan inovasi program RALALI (Roya Layanan Lima Menit) guna mempercepat proses administrasi penghapusan hak tanggungan bagi masyarakat.
  • Implementasi program tersebut memungkinkan pemohon menyelesaikan layanan roya di loket dalam durasi tiga hingga lima menit dengan prosedur yang transparan dan efisien.
  • Penyediaan jalur prioritas khusus bagi pemohon tanpa kuasa menjadi upaya strategis untuk memberikan kenyamanan serta mendorong masyarakat mengurus administrasi pertanahan secara mandiri.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Semarang, Khazminang.id– Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan yang juga disebut roya bahkan bisa selesai hanya dalam hitungan menit.

Suparmi (61), warga asal Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang untuk pertama kalinya mengurus urusan tanahnya sendiri ke Kantor Pertanahan. Dengan program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), ia langsung terkagum dengan perkembangan layanan pertanahan sekarang.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,” ujar Suparmi usai menyelesaikan pengajuan berkas permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Semarang.

Sebelum mengurus roya, Suparmi sempat datang ke Kantah Kabupaten Semarang untuk mencari informasi terkait syarat penghapusan hak tanggungan atas sertifikatnya. Setelah memperoleh informasi dan melengkapi seluruh dokumen permohonan, barulah ia datang kembali untuk menyerahkan berkas dan memproses roya sertifikatnya.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ungkap Suparmi.

Baca Juga:  Ibnu Asis Wakil Wali Kota Bukittinggi Membuka Karantina Tahfidz Quran Trenqu Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M

Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menyatakan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah yang diinisiasi untuk mempercepat proses administrasi roya. Dengan layanan ini waktu pelayanan di loket per pemohon berkisar tiga hingga lima menit.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Kantah Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon tanpa kuasa. Dengan loket khusus tersebut masyarakat bisa mendapatkan layanan prioritas yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.

“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu, bisa langsung datang dan urus sendiri layanan pertanahannya ke Kantah” pungkas Wahyu Setyoko. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.