Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bukittinggi

×

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc ,MA memberikan laporan kinerja DPRD Kota Bukittinggi kepada Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH

Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda menutup masa sidang 2025/2026 dan membuka masa sidang 2026/2027, Jumat (7/8/2026) yang juga dihadiri Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH, Forkopimda, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Ninik Mamak, Alim Ulama, Bundo Kanduang, dan undangan lainnya.

Pada pembukaan rapat paripurna istimewa, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc, MA, menjelaskan, selama Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Kota Bukittinggi telah melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dengan berakhirnya Masa Sidang Tiga Tahun Sidang 2025-2026 dan memasuki Masa Sidang Satu Tahun Sidang 2026-2027, momentum ini menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sekaligus mempersiapkan langkah untuk memberikan kinerja yang lebih baik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, S.I.P., M.M., menyampaikan laporan kinerja DPRD Kota Bukittinggi selama Tahun Sidang 2025-2026. Selama tahun kedua, DPRD Kota Bukittinggi tetap tegas dan fokus dalam menjalan fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran.

Baca Juga:  Pemprov Sumbar Kemas Informasi Pembangunan pada Satu Dashboard Tematik

Dalam fungsi legislasi, Beny Yusrial menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah. Sejak 7 Agustus 2025 hingga 7 Agustus 2026, sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dan 2026.

Selanjutnya DPRD Kota Bukittinggi telah membahas dan menetapkan sebanyak 13 Peraturan Daerah. Selain itu, DPRD juga mengajukan dua Ranperda inisiatif, yakni tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Penyelenggaraan Reklame, yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

Dua Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah ditandatangani terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026, pungkas Beny Yusrial. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.