Simpang Empat, Khazminang.id– Sejumlah warga Kabupaten Pasaman Barat menjalani pengambilan sumpah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat sebagai salah satu tahapan dalam proses penggantian sertifikat tanah yang hilang, Rabu (2/9/2026).
Pelayanan tersebut dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Allex Suvrianto. Proses berlangsung dengan pemeriksaan dan penyampaian keterangan dari para pemohon terkait dokumen sertifikat yang dilaporkan hilang.
Pengambilan sumpah menjadi bagian dari proses administrasi penggantian sertifikat yang hilang. Dalam tahapan tersebut, pemohon memberikan keterangan mengenai kehilangan dokumen serta menyatakan kebenaran informasi yang disampaikan kepada petugas.
Allex Suvrianto mengatakan proses penggantian sertifikat yang hilang perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan keterangan pemohon dan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan.
Menurutnya, pengambilan sumpah merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemohon atas keterangan yang diberikan dalam proses permohonan. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tahapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan. Pemeriksaan dan verifikasi diperlukan agar proses penerbitan penggantian dokumen dapat dilakukan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bagi masyarakat yang kehilangan sertifikat, proses penggantian dokumen perlu dilakukan melalui Kantor Pertanahan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Pemohon juga perlu memberikan keterangan secara benar mengenai kondisi dan riwayat dokumen yang hilang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berupaya memberikan pelayanan yang tertib dan transparan dalam setiap proses administrasi pertanahan. Kehati-hatian diperlukan karena sertifikat merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Pengambilan sumpah dalam proses penggantian sertifikat hilang juga menjadi bagian dari pelayanan yang memberikan kepastian administratif bagi masyarakat. Dengan proses yang dilakukan sesuai ketentuan, pemohon dapat melanjutkan tahapan permohonannya berdasarkan dokumen dan keterangan yang telah diverifikasi.
Kantah Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk menjaga sertifikat dan dokumen pertanahan lainnya dengan baik. Jika dokumen mengalami kehilangan, masyarakat dapat segera berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan untuk mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Melalui pelayanan yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong terciptanya administrasi pertanahan yang tertib sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






