Padang, Khazminang.id — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Kali ini petugas penegak Perda menertibkan PKL di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak dan barang milik PKL yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di lokasi.
“Lapak milik pedagang ini sengaja mereka tinggalkan untuk memudahkan mereka berjualan keesokan harinya. Tapi tindakan pedagang ini telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap Eka Putra Irwandi.
Lapak-lapak yang melanggar aturan tersebut, kemudian dibawa dan diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang. Untuk selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang akan melakukan pendataan dan proses sesuai aturan yang berlaku.
Eka Putra Irwandi menyampaikan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan ketertiban umum serta menjaga keindahan Kota Padang. Bagi pedagang, ketentuan yang telah ditetapkan untuk berdagang harus dipatuhi. Pihaknya akan bertindak tegas bagi pedagang yang bandel.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






