Padang, Khazanah โ Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan jawaban resmi atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan sejumlah warga Sumatera Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait penanganan bencana ekologis di daerah tersebut. Dalam jawabannya, Presiden menegaskan telah menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai kepala pemerintahan dengan mendelegasikan penanganan bencana kepada kementerian dan lembaga teknis yang berwenang.
Jawaban tersebut disampaikan kepada majelis hakim PTUN Padang sebagai respons atas gugatan yang menuding pemerintah lalai dalam mencegah dan menangani bencana ekologis yang melanda Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Dalam dokumen jawaban yang diajukan ke persidangan, pemerintah menjelaskan bahwa penanganan banjir bandang dan tanah longsor telah dilaksanakan melalui mekanisme administrasi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menyebut penanganan dilakukan oleh sejumlah instansi teknis, di antaranya Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Berbagai langkah telah dilakukan baik sebelum maupun setelah bencana terjadi. Langkah tersebut meliputi pemantauan kondisi cuaca ekstrem oleh BMKG, penetapan status tanggap darurat oleh pemerintah daerah bersama BNPB, hingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi,” demikian isi dokumen jawaban pemerintah yang disampaikan kepada PTUN Padang.
Pemerintah menegaskan pembagian kewenangan antarinstansi tersebut merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang berlaku dan menunjukkan Presiden telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain memberikan jawaban atas pokok perkara, Presiden juga mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap gugatan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Presiden meminta majelis hakim PTUN Padang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Eksepsi tersebut antara lain menyangkut kewenangan absolut PTUN dalam mengadili perkara, kelengkapan pihak tergugat, serta dugaan adanya cacat formil dalam gugatan. Pemerintah berpendapat persoalan formil harus diputus lebih dahulu sebelum majelis hakim memeriksa substansi perkara.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengatakan gugatan warga negara tersebut berangkat dari bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Menurutnya, bencana tersebut mengakibatkan sedikitnya 233 orang meninggal dunia, 72 orang dinyatakan hilang, merusak ribuan infrastruktur, serta berdampak kepada sekitar 296.345 warga.
Adrizal menjelaskan gugatan diajukan terhadap sembilan pejabat negara yang dinilai memiliki kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan perlindungan keselamatan masyarakat.
Para tergugat meliputi Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolda Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Bupati Solok.
“Mereka digugat karena diduga mengabaikan kewajiban hukum untuk mencegah dan mengurangi risiko bencana,” kata Adrizal.
Pihak penggugat berpendapat bencana ekologis yang terjadi di Sumatera Barat tidak semata-mata dipicu faktor alam maupun cuaca ekstrem. Menurut mereka, peristiwa tersebut juga dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan tata ruang, deforestasi, serta pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Selain itu, para penggugat menilai pemerintah belum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Kehutanan dan BNPB, sehingga kerusakan lingkungan yang meningkatkan risiko bencana dinilai belum tertangani secara optimal.
Perkara ini kini masih bergulir di PTUN Padang. Majelis hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan pemerintah sebelum memutuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan ke pokok perkara atau tidak.(Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





