Oleh: *Zaitul Ikhlas Saad Rajo Intan* (Konsultan RBP Polda Sumbar)
Pendahuluan
Paradigma kepolisian modern menuntut pergeseran mendasar dari model kepolisian konvensional yang cenderung legalistik-punitif menuju model Community Policing (Pemolisian Masyarakat) yang humanistis, preventif, dan inklusif. Di Indonesia, cita-cita ini diwujudkan melalui visi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menempatkan institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Namun, dalam implementasinya di tingkat lokal, pendekatan yang bersifat seragam (uniform) sering kali menghadapi hambatan sosiokultural jika tidak diintegrasikan dengan sistem nilai setempat.
Di wilayah hukum Sumatra Barat, institusi Polri memiliki peluang strategis untuk mengadopsi nilai-nilai silsilah sosioreligius Minangkabau yang berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Salah satu kristalisasi falsafah komunal Minangkabau yang paling relevan dengan fungsi kepemimpinan dan perlindungan masyarakat adalah mamangan adat:
*Anak dipangku, kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan, tenggang nagari jan binaso*
Secara kontemporer, ungkapan ini tidak sekadar mengatur hubungan kekerabatan matrilineal, melainkan sebuah arsitektur manajemen keamanan berlapis (multi-layered security management) yang berbasis pada empati, bimbingan, solidaritas sosial, dan ketahanan wilayah. Menghubungkan peran Polri sebagai representasi negara dengan falsafah ini akan menciptakan harmonisasi penegakan hukum yang berakar kuat pada kesadaran kolektif masyarakat.
Bagaimana relevansi konseptual antara peran Polri sebagai pelayan masyarakat dengan tiap lapis filosofi kearifan lokal Minangkabau tersebut?
Bagaimana landasan teologis (Al-Qur’an) dan perspektif pakar adat memperkuat sinergi hukum negara dan hukum adat ini?
Bagaimana strategi penerapan kontemporer yang dapat dilakukan Polri untuk mengkontekstualisasikan filosofi ini dalam tugas kepolisian sehari-hari? Ini fokus pembahasan tulisan ini.
Polri dan Kearifan Lokal Minang
Anak dipangku merupakan perlindungan hak dasar dan kesejahteraan internal
Konsep Adat Mengasuh, melindungi, dan memberikan hak penuh secara emosional serta material kepada anak kandung di lingkaran domestik. Relevansi tugas Polri dimensi eksternal berupa fungsi penegakan hukum yang humanis dalam menangani perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat kecil yang mencari keadilan.
Sedangkan dimensi internal adalah penguatan internal organisasi Polri, di mana pimpinan merawat, mendidik, dan menyejahterakan anggotanya agar mampu bertugas dengan moralitas tinggi.
Kamanakan Dibimbiang.(Fungsi Preventif dan Edukasi Hukum).
Konsep Adat mengarahkan, membimbing, dan mentransfer nilai moral kepada kemenakan (generasi muda dalam kaum) agar tidak menyimpang dari koridor adat dan agama.
Relevansinya dengan tugas Polri merupakan representasi dari fungsi Binmas (Pembinaan Masyarakat) dan kepolisian preventif. *Polri bertindak sebagai Mamak* (paman sosial) yang menuntun generasi muda, pelajar, dan komunitas lokal agar terhindar dari penyakit masyarakat, kenakalan remaja, radikalisme, dan penyalahgunaan narkoba melalui bimbingan hukum yang dialogis.
Urang Kampuang Dipatenggangkan
Pemolisian Masyarakat dan Restorative Justice dalam
Konsep adat mengedepankan tenggang rasa, toleransi, serta kepekaan sosial terhadap tetangga dan warga kampung guna menghindari konflik horizontal.
Relevansinya dengan tugas Polri adalah implementasi nyata dari Polmas (Pemolisian Masyarakat) dan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restorasi (Restorative Justice). Polri tidak menonjolkan kekuasaan hukum yang kaku, melainkan mengedepankan mediasi, kearifan lokal, dan musyawarah mufakat (mengambil keputusan bersama) dalam menyelesaikan riak-riak konflik sosial kecil di tengah masyarakat.
Tenggang Nagari Jan Binaso (Pemeliharaan Kamtibmas skala makro).
Dalam konsep adat adalah memastikan bahwa seluruh tindakan individu atau kelompok tidak merusak tatanan, kedaulatan, keamanan, dan keberlanjutan wilayah (Nagari). Relevansinya dengan tugas Polri merupakan tugas pokok Polri dalam Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) pada tingkat makro. Polri bertindak tegas terhadap kejahatan terorganisir, korupsi, perusakan lingkungan (illegal logging/mining), atau konflik komunal yang berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat (jan binaso).
Landasan Teologis
Dari perspektif Al-Qur’an sinergi antara pelayanan Polri untuk masyarakat dengan falsafah pengayoman berlapis ini memiliki fondasi teologis yang kuat dalam Islam berupa
tanggung jawab,
bimbingan dan perlindungan (Anak-Kamanakan).
Polri sebagai aparat negara wajib mengedepankan edukasi preventif agar masyarakat tidak terjatuh ke dalam pelanggaran hukum. Hal ini selaras dengan perintah Allah SWT dalam QS. At-Tahrim (66): 6:
*Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…*
Dalam konteks sosiologis, *keluarga* bagi Polri adalah warga masyarakat yang wajib dilindungi dari bahaya kriminalitas dan kerusakan moral dengan mengutamakan perdamaian dan keadilan sosial (Urang Kampuang):
Prinsip Restorative Justice yang sejalan dengan konsep dipatenggangkan didukung oleh QS. Al-Hujurat (49): 10:
*Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damai-kanlah antara kedua saudaramu yang berselisih dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat*
Menjaga stabilitas wilayah dari kehancuran (Tenggang Nagari) merupakan
tugas Harkamtibmas untuk mencegah kerusakan tatanan sosial selaras dengan QS. Al-A’raf (7): 56:
*Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik…*
Perspektif Pakar Adat Minangkabau
Maestro sastera dan budayawan Minangkabau, A.A. Navis, dalam kajian struktural masyarakat Minang, menekankan bahwa pola hubungan sosial di Minangkabau bertumpu pada kolektivitas, bukan individualitas. Ketika negara menghadirkan Polri sebagai instrumen keamanan, eksistensinya tidak boleh berjarak dari masyarakat. Polri harus melebur dalam pola kepemimpinan Tigo Sajarangan (Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai) agar pendekatan hukum berterima secara kultural.
Selaras dengan hal itu, *Prof. Dr. HAMKA* dalam pemikiran sosiologi hukumnya menyatakan *bahwa esensi hukum di Minangkabau adalah mencari yang benar* melalui rasa keadilan bersama, bukan sekadar memenangkan pasal undang-undang.
Pendekatan Polri yang menerapkan *urang kampuang dipatenggangkan* sesungguhnya adalah bentuk aktualisasi hukum yang bernyawa, di mana aparat memiliki *raso jo perikso*” (empati dan analisis situasi) yang tajam sebelum mengeksekusi tindakan hukum.
Strategi Penerapan
Agar motto *Polri Untuk Masyarakat* benar-benar membumi di Sumatra Barat melalui falsafah ini, diperlukan langkah strategis dan kontemporer berikut:
Pertama. Penguatan Peran Bhabinkamtibmas sebagai Mamak Sosial.
Personel Bhabinkamtibmas tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum resmi, melainkan memposisikan diri sebagai mitra Niniak Mamak dalam lingkaran kamanakan dibimbiang dengan aksi nyata menyelenggarakan program bimbingan terpadu di tingkat kampung/nagari (seperti Bhabinkamtibmas Goes to Sukuan) untuk berdialog langsung dengan para pemuda mengenai pencegahan kejahatan siber, judi online, dan narkoba.
Kedua. Institusionalisasi Restorative Justice Berbasis Peradilan Adat (Urang Kampuang Dipatenggangkan).
Menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (tipiring) atau delik aduan yang melibatkan antarwarga melalui mekanisme mediasi adat dengan mengoptimalisasikan fungsi Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang diintegrasikan dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Penyelesaian masalah (problem solving) dilakukan dengan prinsip *bulek aia dek pembuluh, bulek kato dek mufakat* tanpa harus menaikkan setiap perkara kecil ke jalur litigasi formal.
Ketiga.Digitalisasi Deteksi Dini Berbasis Komunitas (Tenggang Nagari Jan Binaso)
Menggunakan instrumen modern untuk menjaga stabilitas makro Nagari dari potensi ancaman radikalisme atau konflik lahan dengan membangun sistem aplikasi pelaporan dan koordinasi keamanan terintegrasi antara Polres/Polsek dengan perangkat Nagari (Wali Nagari dan KAN). Hal ini memungkinkan mitigasi prediktif (Presisi) terhadap potensi gangguan Kamtibmas sebelum eskalasinya meluas.
Penutup
Slogan *Polri Untuk Masyarakat* menemukan bentuk aplikatifnya yang paling ideal di Sumatra Barat ketika direlevansikan dengan kearifan lokal Minangkabau *Anak dipangku, kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan, tenggang nagari jan binaso*
Falsafah ini menyediakan peta jalan (roadmap) bagi kepolisian untuk menerapkan pemolisian yang berbasis pada kasih sayang internal (anak), edukasi preventif (kamanakan), kedamaian berbasis empati sosial (urang kampuang), serta penegakan hukum makro demi stabilitas wilayah (nagari). Integrasi nilai adat yang divalidasi oleh hukum Islam (Al-Qur’an) ini membuktikan bahwa pendekatan penegakan hukum modern berbasis Community Policing sangat adaptif dengan struktur sosiokultural lokal.
Rekomendasi
Untuk mengoptimalkan sinergi ini, berikut adalah rekomendasi kebijakan yang dapat diambil:
– Bagi Polda Sumatra Barat dan jajaran menyusunan SOP Pemolisian Berbasis Kearifan Lokal: Mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan tugas operasional (terutama bagi fungsi Binmas dan Reserse) yang secara eksplisit mengadopsi nilai-nilai filosofis ABS-SBK dalam penyelesaian perkara komunal.
– Pelatihan Budaya bagi Personel Non-Lokal: Menyelenggarakan orientasi kultural secara berkala bagi personel kepolisian yang berasal dari luar Sumatra Barat agar mereka memahami psikologi sosial dan mamangan adat masyarakat setempat dalam berkomunikasi.
– Bagi Perangkat Adat dan Pemerintah Daerah
untuk merumuskan standardisasi kemitraan KAN dan Polsek: Membuat Nota Kesepahaman (MoU) yang ajek antara lembaga adat (LKAAM/KAN) dengan kepolisian sektor guna mempertegas batasan perkara yang dapat diselesaikan di tingkat nagari (restorative justice) sebelum masuk ke ranah hukum pidana formal.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






