Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan rapat lanjutan sekaligus finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Kamis (26/3/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Nur Hasra, B.Sc, diikuti Anggota Pansus serta didampingi jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi. dan dihadiri Asisten Administrasi Umum, Drs. H. Syafnir, MM, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pelaksanaan rapat ini menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan regulasi daerah guna menyesuaikan pengelolaan BMD dengan dinamika kebutuhan Pemerintahan serta perkembangan regulasi nasional, sehingga pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Ketua Pansus Nur Hasra, B.Sc dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Bukittinggi dalam memperkuat tata kelola aset daerah sebagai salah satu instrumen penting penyelenggaraan Pemerintahan.
Menurutnya, aset daerah tidak hanya berfungsi sebagai inventaris Pemerintah, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Melalui pembahasan yang intensif bersama Pemerintah Daerah, Pansus berupaya memastikan regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman teknis yang jelas dalam pengelolaan barang milik daerah,” finalisasi Raperda ini merupakan hasil kerja bersama yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta efisiensi pengelolaan asset, ungkapnya.
Sedangkan Asisten Administrasi Umum, Drs. H. Syafnir, MM menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi selama proses pembahasan berlangsung.
Syafnir menilai perubahan regulasi ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah agar lebih tertib administrasi dan selaras dengan prinsip good governance.
“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman yang lebih komprehensif bagi seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan aset, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan hingga pengawasan barang milik daerah,” Syafnir berharap implementasi regulasi nantinya mampu meningkatkan efektivitas penggunaan aset daerah demi kepentingan masyarakat, jelasnya.
Diketahui dari hasil Pembahasan Rapat tersebut adalah, penyempurnaan materi Raperda berdasarkan harmonisasi dengan regulasi terbaru, penguatan mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah, penegasan tanggung jawab perangkat daerah dalam administrasi dan pelaporan asset, peningkatan sistem pengawasan serta pengamanan aset daerah, kesepakatan terhadap substansi akhir Raperda untuk memasuki tahapan legislasi berikutnya. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






