Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan terus memperkuat pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria dengan menghadirkan berbagai narasumber dari perangkat daerah. Salah satunya melalui penyampaian materi mengenai program pemberdayaan pekebun dalam kegiatan penyuluhan yang digelar di Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kamis (9/7).
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasaman Barat, Afrizal, memaparkan berbagai peluang yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas usaha perkebunan, khususnya kelapa sawit, melalui program-program pemerintah.
“Potensi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat sangat besar. Agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat, produktivitas pekebun perlu terus ditingkatkan melalui akses terhadap benih unggul, peremajaan kebun, kelembagaan tani, hingga berbagai program pemerintah,” ujarnya.
Afrizal menjelaskan, berdasarkan Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) Kementerian Pertanian, Kabupaten Pasaman Barat memiliki 24 perusahaan perkebunan, dengan 15 di antaranya merupakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Total kapasitas pengolahan mencapai 845 ton tandan buah segar per jam yang tersebar di tujuh kecamatan. Potensi tersebut menjadikan sektor kelapa sawit sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Meski memiliki potensi besar, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pekebun rakyat, seperti rendahnya produktivitas kebun, penggunaan benih yang belum bersertifikat, keterbatasan akses terhadap benih unggul, keterbatasan modal untuk peremajaan tanaman, hingga fluktuasi harga tandan buah segar.
Melalui penyuluhan tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan berbagai program pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha perkebunan. Program tersebut meliputi fasilitasi penyediaan benih unggul kelapa sawit melalui Program Penyediaan Benih Kelapa Sawit (PROWITRA), penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), pembangunan jalan produksi, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), bantuan sarana dan prasarana perkebunan, serta Program Beasiswa Kelapa Sawit yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk bergabung dalam kelembagaan tani, seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, maupun yayasan yang telah memiliki legalitas. Keberadaan kelembagaan tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh berbagai program bantuan, pendampingan, maupun akses pembiayaan dari pemerintah.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, mengatakan Penanganan Akses Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari aset yang dimiliki.
“Reforma Agraria akan memberikan dampak yang lebih besar apabila masyarakat mampu memanfaatkan tanahnya secara produktif. Karena itu, kami membangun sinergi dengan berbagai perangkat daerah agar masyarakat memperoleh akses terhadap pembinaan, permodalan, teknologi, hingga peluang pemasaran hasil usaha,” katanya.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan Penanganan Akses Reforma Agraria karena mampu menghubungkan legalisasi aset dengan program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap masyarakat semakin memahami bahwa sertipikat tanah merupakan modal awal untuk mengembangkan usaha. Dengan dukungan berbagai program pemerintah, diharapkan produktivitas perkebunan meningkat, pendapatan masyarakat bertambah, serta kesejahteraan masyarakat Pasaman Barat dapat terus berkembang secara berkelanjutan. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






