Bukittinggi, khazminang.id- Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pengamanan aset milik daerah yang berada di belakang kampus Universitas Fort de Kock, dengan memasang plang pada lahan yang menjadi aset Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bukittinggi, bersama unsur TNI, Polri, Rabu (22/7/2026).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi bernomor 655, sedangkan sertifikat yang dimiliki pihak Universitas Fort de Kock bernomor 654. Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Dalam prosesnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang dan menemukan sekitar 1.700 meter persegi pada lahan itu, ternyata telah berdiri bangunan, yang diketahui tanpa izin pemerintah. Atas temuan itu, Pemerintah Kota Bukittinggi, telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2 dan SP3.
“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di Pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan Pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ramlan Nurmatias juga menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya telah disiapkan untuk pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana itu dibatalkan karena adanya kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden.
Saat petugas Satpol PP memasang plang pada lahan yang menjadi aset Pemerintah Daerah melalui jalan belakang dengan memanjat pagar, timbul permasalahan, yang katanya kenapa tidak melalui jalan depan kampus Universitas Fort de Kock.
Klarifikasi Petugas Pemasangan Plang “Lewat Jalan Belakang”, Keputusan tim gabungan untuk melewati jalan belakang, saat pemasangan plang aset daerah, bukan tanpa alasan.
- Yang disebut “jalan belakang” itu, merupakan JALAN UTAMA yang akan dijadikan jalur masuk ke lokasi tanah milik pemko sesuai sertifikat tanah no. 655. 2. Kondisi Rabu 22 Juli 2026, yang disebut “jalan belakang” itu, telah dibangun pagar, yang tidak memiliki izin dan tidak berkomunikasi sebelumnya dengan Pemko Bukittinggi. 3. Sampai saat ini, belum ada TURUNAN PUTUSAN dari putusan MA. Sampai saat ini, tanah sertifikat nomor 655 masih milik Pemko Bukittinggi sesuai AJB nomor 36/MKS-2007 tanggal 29 Desember 2007. Dan putusan pengadilan tidak ada membatalkan jual beli tersebut.
4. “Memanjat” pagar terpaksa dilakukan, karena pemasangan plang harus dilakukan untuk menandakan serta mengamankan aset daerah. 5. Tidak melalui jalur depan, karena Pemko menghindari konflik dan Pemko juga tidak ingin mengganggu proses pembelajaran di kampus Universitas Fort de Kock. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






