×

Iklan


Paceklik di Sumatera Barat, Perlu Pencadangan Pangan

19 Juli 2023 | 21:03:01 WIB Last Updated 2023-07-19T21:03:01+00:00
    Share
iklan
Paceklik di Sumatera Barat, Perlu Pencadangan Pangan
Padi yang sudah dipanen ini perlu disisakan untuk cadangan buat masa paceklik

Padang, Khazminang.id -- Sumatera Barat penting menjaga dan menyiapkan cadangan pangan terutama dalam menghadapi musim paceklik. Pentingnya  menyiapkan cadangan pangan agar tidak kesulitan saat musim paceklik sehingga persediaan pangan tetap terjamin.

Kata anggota Komisi II DPRD  Sumatera Barat Syamsul Bahri, yang dikutip dari laman antarasumbar.com menyebutkan bahwa selain mengantisipasi musim paceklik, cadangan pangan juga mampu menjaga stabilitas kehidupan masyarakat termasuk perekonomian para petani.

    Pemerintah, sambung dia, telah menyiapkan payung hukum terkait dengan cadangan pangan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

    Perda tersebut disusun pemerintah sebagai bentuk keberpihakan pada masyarakat khususnya dalam hal pangan. Aturan itu ditujukan agar menjadi acuan dalam melakukan aktivitas pertanian menuju swasembada pangan serta ketersediaan pangan yang berkelanjutan.

    Khusus di provinsi tersebut, ia menilai saat ini cukup sulit menemukan cadangan pangan. Padahal, dahulunya masyarakat di Ranah Minang selalu menyiapkan lumbung padi untuk mengantisipasi musim kemarau.

    "Saat ini hampir tidak ditemui lagi (lumbung padi). Hal ini bisa menjadi permasalahan jika terjadi musim paceklik atau gagal panen," ujar dia menegaskan.

    Ia menambahkan kondisi ketahanan pangan memiliki hubungan yang erat dengan cadangan pangan yang disiapkan masyarakat. Sasarannya ialah untuk mempertahankan swasembada pertanian tanaman pangan di tiap daerah.

    Terakhir, ia berharap masyarakat terutama para petani lebih memerhatikan pentingnya menjaga dan menyiapkan cadangan pangan. Tidak hanya padi namun juga komoditas pangan lain seperti jagung, singkong dan sebagainya.

    Tak hanya anggota Komisi yang cemas akan cadangan pangan Sumbar, bahkan Ketua DPRD, Supardi pun mencemaskan hal itu. Supardi mendorong pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu mengantisipasi penyusutan lahan pertanian melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    "Dorongan ini mengingat selama lima tahun terakhir alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman masyarakat cukup signifikan," kata Ketua DPRD.

    Supardi mengatakan apabila hal tersebut tidak segera diantisipasi, maka dikhawatirkan akan menjadi masalah serius bagi masyarakat terutama terhadap sektor pertanian.

    Oleh karena itu, kata dia, Peraturan Daerah Nomor4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, wajib ditindaklanjuti dan dipatuhi oleh setiap pemerintah daerah.  (jer/ant)