Padi yang sudah dipanen ini perlu disisakan untuk cadangan buat masa paceklik |
Padang, Khazminang.id
-- Sumatera Barat penting menjaga dan menyiapkan cadangan pangan terutama dalam
menghadapi musim paceklik.
Pentingnya menyiapkan
cadangan pangan agar tidak kesulitan saat musim paceklik sehingga persediaan
pangan tetap terjamin.
Kata anggota Komisi II DPRD Sumatera
Barat Syamsul Bahri, yang dikutip
dari laman antarasumbar.com menyebutkan
bahwa selain mengantisipasi musim paceklik, cadangan
pangan juga mampu menjaga stabilitas kehidupan masyarakat termasuk perekonomian
para petani.
Pemerintah, sambung dia, telah menyiapkan
payung hukum terkait dengan cadangan pangan melalui Peraturan Daerah (Perda)
Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Perda tersebut disusun pemerintah sebagai
bentuk keberpihakan pada masyarakat khususnya dalam hal pangan. Aturan itu
ditujukan agar menjadi acuan dalam melakukan aktivitas pertanian menuju
swasembada pangan serta ketersediaan pangan yang berkelanjutan.
Khusus di provinsi tersebut, ia menilai saat
ini cukup sulit menemukan cadangan pangan. Padahal, dahulunya masyarakat di
Ranah Minang selalu menyiapkan lumbung padi untuk mengantisipasi musim kemarau.
"Saat ini hampir tidak ditemui lagi
(lumbung padi). Hal ini bisa menjadi permasalahan jika terjadi musim paceklik
atau gagal panen," ujar dia menegaskan.
Ia menambahkan kondisi ketahanan pangan
memiliki hubungan yang erat dengan cadangan pangan yang disiapkan masyarakat.
Sasarannya ialah untuk mempertahankan swasembada pertanian tanaman pangan di
tiap daerah.
Terakhir, ia berharap masyarakat terutama para
petani lebih memerhatikan pentingnya menjaga dan menyiapkan cadangan pangan.
Tidak hanya padi namun juga komoditas pangan lain seperti jagung, singkong dan
sebagainya.
Tak hanya anggota
Komisi yang cemas akan cadangan pangan Sumbar, bahkan Ketua DPRD, Supardi pun
mencemaskan hal itu. Supardi mendorong pemerintah
kabupaten dan kota di provinsi itu mengantisipasi penyusutan lahan pertanian
melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Dorongan ini mengingat selama lima tahun
terakhir alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman masyarakat cukup
signifikan," kata Ketua DPRD.
Supardi mengatakan apabila hal tersebut tidak
segera diantisipasi, maka dikhawatirkan akan menjadi masalah serius bagi
masyarakat terutama terhadap sektor pertanian.
Oleh karena itu, kata dia, Peraturan Daerah
Nomor4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, wajib ditindaklanjuti dan dipatuhi oleh setiap pemerintah
daerah. (jer/ant)