Padang, Khazminang.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM menegaskan, tahun 2027 merupakan tahun ke 3 (tiga) masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Periode tahun 2024-2029 dan tahun ke 3 (tiga) pula pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024-2029.
“Berkenaan dengan hal tersebut, maka arah kebijakan penyusunan program, kegiatan dan anggaran pada tahun 2027, harus disesuaikan dengan sasaran pokok yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2027,” ujar Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 di ruang sidang utama dewan, Senin (6/7/2026).
Dijelaskan, disamping mengacu kepada RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024-2029, menurut hemat DPRD Sumbar arah kebijakan program, kegiatan dan anggaran yang akan ditampung pada tahun 2027, harus disesuaikan juga dengan kondisi daerah pasca bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir tahun 2025.
Dikatakan, kebutuhan anggaraan untuk penanganan pasca bencana, sangat besar sekali yang diperkirakan untuk infrastruktur saja mencapai lebih kurang Rp33 Triliun.
“Oleh sebab itu, penanganannya harus dilakukan secara bersama, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelas Muhidi.
Dikatakan, dalam rangka sinkronisasi program pembangunan daerah dan program pembangunan nasional, maka dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027, tidak hanya berpedoman pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024-2029 dan RKPD Tahun 2027, tetapi juga perlu mempedomani RKP dan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
“Bagi Provinsi Sumatera Barat yang termasuk daerah dengan kemampuan fiskal rendah dan banyaknya anggaran yang diperlukan untuk penanganan pasca bencana, maka kita sangat membutuhkan sekali dukungan program dan anggaran dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Dijelaskan, APBD Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten/Kota tidak akan sanggup untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan darurat bencana yang diperkirakan mencapai Rp33 triliun.
Oleh sebab itu, sinkronisasi arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah, mutlak harus dilakukan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang terdapat dalam KEM-PPKF Tahun 2027.
Rapat Paripurna yang dihadiri Gubernur Mahyeldi tersebut juga dihadiri para pimpinan OPD, unsur Forkopimda dan para undangan lainnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





