Padang, Khazminang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, didampingi plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, Kasi Dik Kejati Sumbar, Lexi dan jajarannya, mengatakan kepada wartawan, ada dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakannya, kedua tersangka diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan perkara gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020.
“Kedua tersangka tersebut berinisial S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UIN IB Padang dan HL selaku Direktur PT APA,” katanya, Senin (29/6/2026) malam saat konferensi pers dengan wartawan.
Menurut Arjuna, kedua tersangka diduga menukarkan valuta asing sebesar 93.200 dolar Singapura yang berasal dari pemberian tersangka DE, yang merupakan mantan bendahara UIN IB Padang yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara gratifikasi tersebut.
Uang hasil penukaran valuta asing itu kemudian digunakan untuk kegiatan investasi usaha transportasi pengangkutan semen pada PT Semen Padang. Dari investasi tersebut, tersangka HL diduga menikmati keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan tersangka S sekitar Rp403 juta.
“Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang kemudian ditukarkan dan digunakan dalam investasi untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana,” katanya.
Ia menjelaskan, tindakan para tersangka diduga dilakukan dengan tujuan agar uang hasil tindak pidana tidak menimbulkan kecurigaan dan sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain melakukan penahanan, penyidik juga telah menyita sejumlah alat komunikasi milik para tersangka yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Tidak hanya itu, Kejati Sumbar juga tengah melakukan pelacakan aset untuk menelusuri harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan telah dinikmati para tersangka.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Arjuna.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kelas IIB Padang terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap DE, bendahara pengeluaran UIN IB Padang periode 2020-2023, terkait dugaan gratifikasi dalam pembangunan Kampus III UIN IB Padang, Kamis (18/6/2026) malam lalu.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Muklis dalam pers rilisnya kepada wartawan mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan DE sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Muklis, saat pelaksanaan proyek pembangunan Kampus III UIN IB Padang tahun 2019-2022, tersangka menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura dari Project Manager PT PP, almarhum IM.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk diserahkan kepada Rektor UIN Imam Bonjol. Namun rektor menolak baik secara lisan maupun tertulis.
Ia menjelaskan, setelah adanya penolakan tersebut, uang yang diterima tersangka tidak dikembalikan kepada PT PP. Selain itu, uang tersebut juga tidak dilaporkan kepada Unit Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut hingga saat ini belum dikembalikan kepada PT PP dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Muklis menyebut pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dengan didampingi advokat atau penasihat hukum. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di rutan Anak Air Kelas IIB Padang terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026. Penahanan pun telah dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku. (Murdiansyah Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






