Padang, Khazminang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat M. Iqra Chissa Putra mengungkapkan, gubernur dalam pendapat/tanggapannya terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, lebih memfokuskan kepada penguatan pendidikan karakter.
Pendidikan karakter dimaksud, jelas Iqra Chissa, yakni yang berbasis budaya Minangkabau, pendidikan vokasi, pendidikan inklusif, perlindungan tenaga pendidik, dan pendidikan aman bencana, yang tetap memperhatikan kewenangan daerah, kemampuan keuangan daerah, dan keselarasan dengan kebijakan nasional.
“Sementara pengaturan yang terlalu teknis disederhanakan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar pelaksanaannya efektif dan tidak tumpang tindih,” ungkap Iqra Chissa saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban DPRD atas Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penyelengaraan Jalan Provinsi di ruang sidang utama dewan, Rabu (13/5/2026).
Sedangkan point penting untuk Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, lanjut Iqra didampingi Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria, gubernur menekankan agar substansi Ranperda lebih difokuskan pada kebutuhan daerah, disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan kemampuan fiskal daerah, serta selaras dengan kebijakan nasional, pengaturan terkait bantuan subsidi, irigasi, pemasaran hasil pertanian, penyuluhan, dan kelembagaan petani diharapkan lebih menitikberatkan pada aspek implementasi di daerah.
“Catatan dan masukan-masukan yang diberikan oleh saudara gubernur terhadap kedua Ranperda tersebut merupakan wujud dukungan dari Saudara Gubernur dalam kaedah saling mengisi dan saling melengkapi,” jelas Iqra.
Sementara Juru Bicara Komisi V dan II menyampaikan Jawaban DPRD terhadap pendapat dan tanggapan Gubernur atas Kedua Ranperda tersebut.
Memperhatikan ruang lingkup materi dari Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, disepakati dilakukan oleh Komisi V dengan pimpinan pembahasan dipimpin Muhayatul, SE, M.Si dengan Wakil Ketua Syofian Hendri dan Sekretaris Zaksai Kasni, SE, MM.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disepakati dilakukan oleh Komisi II dengan pimpinan pembahasan H. Ilson Cong, SE, MM Dt. Mongguang dengan Wakil Ketua Ridwan Dt. Tumbijo dan Sekretaris Ali Muda, SE.
“Pimpinan dan Anggota Tim pembahasan tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan,” jelasnya.
Sementara pandangan, saran, tanggapan dan pertanyaan yang disampaikan Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Jalan Provinsi disampaikan Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, dimana rapat paripurna tersebut juga dihadiri pimpinan OPD terkait, unsur Forkopimda serta para undangan lainnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






