Padang, Khazminang.id – Kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Solok telah terlampaui. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membatasi penerimaan sampah sekaligus memperpanjang operasional TPA hingga akhir 2027.
Kebijakan tersebut disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok melalui addendum perjanjian kerja sama. Dalam kesepakatan itu, TPA Regional Solok hanya akan menerima sampah residu dengan jumlah tonase yang dibatasi.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan penyesuaian kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan layanan persampahan di tengah keterbatasan daya tampung TPA. Perpanjangan operasional juga diharapkan memberi waktu bagi Kabupaten Solok dan Kota Solok untuk menyiapkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri.
“Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk mempersiapkan kemandirian pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok perlu segera membangun sistem pengelolaan yang memadai, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan sampah,” ujar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).
Menurut Mahyeldi, kedua pemerintah daerah perlu memanfaatkan masa perpanjangan kerja sama hingga 31 Desember 2027 untuk memperkuat sarana dan prasarana pengolahan sampah, kelembagaan, sumber daya manusia, serta dukungan pembiayaan.
Upaya tersebut juga harus diiringi edukasi dan pelibatan masyarakat agar pengurangan sampah dapat dimulai dari rumah tangga maupun sumber lainnya.
Mahyeldi berharap, melalui perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang konsisten, Kabupaten Solok dan Kota Solok dapat segera membangun sistem pengelolaan sampah yang mandiri tanpa mengabaikan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Kuartini Deti Putri, menjelaskan bahwa addendum kerja sama dilakukan menyusul kondisi TPA Regional Solok yang telah melampaui kapasitas daya tampungnya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, kapasitas TPA tersebut sekitar 270.000 meter kubik. Namun, volume sampah yang telah diproses hingga akhir September 2026 mencapai 408.578 meter kubik, dengan rata-rata sampah masuk sekitar 65 ton per hari.
“Dengan kapasitas daya tampung sekitar 270.000 meter kubik dan volume sampah yang telah diproses mencapai 408.578 meter kubik, kondisi TPA Regional Solok membutuhkan penanganan serius. Karena itu, pengoperasian yang seharusnya sudah dihentikan ini kita perpanjang hingga akhir 2027, dengan pembatasan tonase dan penerimaan hanya untuk sampah residu,” jelas Kuartini.
Ia menegaskan, pembatasan penerimaan sampah menjadi bagian dari perubahan pola pengelolaan persampahan di kedua daerah. Sampah organik perlu diolah melalui pengomposan atau metode lain yang sesuai, sedangkan sampah anorganik yang masih bernilai guna harus dipilah untuk digunakan kembali atau didaur ulang.
Dengan pengolahan dan pemilahan sejak dari sumbernya, volume sampah yang dibawa ke TPA diharapkan dapat ditekan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dalam mempersiapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Solok dan Kota Solok. (adpsb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






