Jakarta, Khazanah – Pemerintah resmi mematikan siaran TV analog di
seluruh Indonesia. Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika
Kurnia mengatakan penghentian tersebut berlaku mulai 2 Agustus 2023.
“Per 2 Agustus 2023 siaran analog sudah dihentikan di
seluruh Indonesia oleh semua stasiun TV dan sekarang hanya bersiaran digital,”
ujarnya di Jakarta, Minggu (06/08/2023)
Menurutnya menjelaskan penghentian siaran analog atau analog switch off (SWO)
memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Gery mengatakan, masyarakat
telah merdeka dari analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun.
Kini masyarakat beralih ke televisi digital yang
menghasilkan suara dan gambar tayangan yang jauh lebih jernih dan berkualitas.
Perlu diketahui, lanjut Gery, meski telah mengudara selama
60 tahun, tidak semua wilayah di Indonesia dapat menangkap sinyal analog. Bahkan
masyarakat di beberapa wilayah perkotaan harus terbiasa dengan tayangan
televisi berbintik dan suara tidak jelas.
Adapun siaran TV analog ditransmisikan dengan gelombang
radio sehingga kualitas sinyalnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca serta letak
geografisnya.
Selain itu, biaya operasional siaran TV analog juga tinggi
karena setiap stasiun menggunakan pemancar sendiri-sendiri.
Sebagai solusinya, pemerintah mengalihkan siaran TV Analog
ke siaran digital secara bertahap sejak 2 November 2022 hingga Agustus 2023
ini.
Dengan siaran TV digital, masyarakat dapat menikmati
tayangan dengan gambar yang bersih dan suara yang jernih.
Selain itu, biaya operasionalnya juga menjadi lebih hemat
karena beberapa stasiun TV berbagi infrastruktur pemancar dengan penyelenggara
multipleksing.
Sementara itu, Kemenkominfo telah menjelaskan bahwa
terdapat dua cara untuk bisa mendapatkan siaran TV digital.
Pertama, menggunakan TV digital yang mendukung Digital
Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).
Kedua, menggunakan perangkat tambahan berupa Set Top Box
(STB) yang juga mendukung DVB-T2 bagi yang tidak memiliki TV digital.
STB adalah alat untuk mengubah sinyal digital menjadi
gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada perangkat TV tabung atau TV analog
biasa.
Berikut cara mengubah siaran TV analog menjadi digital
menggunakan STB:
1. Siapkan STB dan TV analog
2. Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung
sambungan antena pada TV analog
3. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau
daya mati
4. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog
5. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama
“ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB
6. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog
7. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa
disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor
berwarna merah, kuning, dan putih
8. Pastikan STB telah terhubung dengan daya dan nyalakan
STB serta TV analog
9. Masuk ke menu pengaturan TV analog lalu pilih mode
tampilan AV
10. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran
11. Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih
opsi simpan lalu masyarakat bisa menikmati siaran digital di TV analog.
Lantas apa alasan pemerintah menghentikan siaran TV
analog yang telah menemani masyarakat Indonesia selama 60 tahun?
Melansir dari berbagai
sumber, berikut adalah beberapa alasan pemerintah beralih ke TV
digital.
Audio
Visual yang Berkualitas
Jaringan di TV
analog diketahui sering tidak stabil, seperti “bersemut” atau tampilan
kurang jernih. Dengan menggunakan TV digital, masyarakat bisa menikmati gambar
yang lebih jelas, lebih bersih dan suaranya menjadi lebih jernih.
Peringatan
Bencana Alam
TV Digital juga
dilengkapi banyak fitur yang bisa dimanfaatkan, salah satunya fitur masalah
kebencanaan. Masyarakat menggunakan TV digital ketika ada gempa atau
ada tsunami, saluran TV akan dibuat blur hitam sebagai perintah agar segera
mengungsi.
Tidak
Ada Biaya Langganan
Meskipun dilengkapi
dengan banyak fitur, TV digital tidak membebankan biaya langganan
kepada pengguna. Migrasi TV analog ke TV digital sama-sama
menggunakan pemancar sinyal yang Free to Air (FTA). Namun, gambar yang
dihasilkan tetap lebih unggul TV digital.
Lebih
Banyak Konten Siaran
Pada TV digital, satu
frekuensi digunakan untuk untuk 6-12 saluran.
Sedangkan
pada TV analog, satu frekuensi hanya digunakan untuk satu saluran TV.