Padang, Khazminang.id – Untuk kesekian kalinya, Fakultas Hukum Universitas Andalas mendatangkan seorang pakar di bidangnya untuk memberikan kuliah kepada para mahasiswa. Kali ini, institusi pendidikan hukum itu menghadirkan Notaris/PPAT top di Kota Surabaya, Dr. Habib Adji, SH, MHum yang juga seorang penulis buku tentang kenotariatan yang menjadi rujukan bagi mahasiswa.
Kuliah pakar yang mengusung tema “Masalah dan Solusi Kenotariatan Kontemporer” ini, diikuti khusus para mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan. Juga hadir Dekan Fakultas Hukum Unand diwakili Wakil Dekan I Dr. Nina Mulyati, SH, MCL, Ketua Prodi Magister Kenotariatan, Dr. Yussy Adelina Mannas, SH, MH, Sekretaris Dr. Misnar Syam, SH, MH, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumbar dan jajaran dosen lainnya, Sabtu (28/02/2026) di Kampus Jalan Pancasila No. 10 Padang.
Ketua Prodi Magister Kenotariatan, Dr. Yussy Adelina Mannas, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, pihak kampus rutin menggelar kuliah pakar ini dengan mengundang para pakar di bidangnya untuk membahas isu-isu aktual di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat memperbarui wawasan mahasiswa sesuai tren terkini, dan meningkatkan kompetensi serta motivasi mereka. Kegiatan tersebut juga dapat membangun relasi profesional dan memperluas sudut pandang mahasiswa, seperti pemahaman terhadap siber notaris sebagai isu yang hangat diperbincangkan belakangan ini.
“Dan yang lebih penting lagi, perkuliahan ini sangat membantu mahasiswa yang akan menyusun tesis terutama mahasiswa yang belum memiliki pilihan judul tesis,” ujar Yussy.
Dihadapan para mahasiswa, Dr. Habib Adji, SH, MHum mengawali kuliahnya dengan persoalan yang sering terjadi dalam praktek Notaris dan PPAT, yaitu beberapa warga yang hendak membuat akta tidak datang menghadap Notaris/PPAT secara bersamaan. Misalnya akta-akta perbankan, pimpinan atau yang ditunjuk oleh bank tidak menghadap, tapi akta ditandatangani dan dibacakan oleh Notaris di hadapan debitur dan saksi-saksi.
“Pernah juga ada kejadian, Notaris dilaporkan oleh salah satu pihak yang namanya tersebut dalam akta, karena dirinya tidak menghadap pada waktu yang tersebut dalam akta, tapi dia datang menghadap 4 jam kemudian setelah yang lainnya tiba,” jelas Habib.

Pada dasarnya, tindakan mereka yang menghadap dan tidak bersama-sama itu terlebih dahulu harus telah disepakati dan dikonfirmasikan di antara mereka. Kesepakatan serta konfirmasi tersebut menjadi tanggung jawab para penghadap sepenuhnya.
Permasalahan kedua adalah Notaris penerima protokol, menerima protokol (minuta akta) yang belum lengkap ditandatangani oleh para pihak, para saksi serta Notaris sendiri. Jika Notaris pemegang protokol menghadapi hal seperti ini, lebih baik jangan mengeluarkan salinan tersebut. Karena dalam akhir akta selalu disebutkan “Minuta akta ini telah lengkap ditandatangani oleh para penghadap” tapi kenyataannya belum lengkap.
“Ketika Notaris tetap mengeluarkan salinan akta, maka Notaris yang membuat salinan dari Protokol Notaris yang tanda tangan dalam minutanya belum lengkap itu harus bertanggung jawab,’ terang Habib.
Selanjutnya, Pasal 48 UU Jabatan Notaris menegaskan, isi akta dilarang untuk diubah baik dengan diganti, ditambah, dicoret, disisipkan, dihapus atau ditulis tindih. Dalam praktek, kesalahan ketik pada akta bisa saja terjadi dan bisa pula terjadi data yang dibuat tidak sesuai fakta. Kesalahan tersebut bisa terjadi pada semua bagian akta, baik di awal, bagian isi maupun bagian akhir akta. Kesalahan tersebut dapat diperbaiki, tapi Pasal 48 UUJN hanya membolehkan perubahan pada isi akta yang masih berupa rancangan akta dan belum ada paraf serta tanda tangan penghadap, saksi dan notaris.
Ada 12 persoalan yang sering dihadapi Notaris, disampaikan Habib Adji dalam kuliah tersebut. Hal itu tentu saja memancing tanya para mahasiswa saat forum diskusi dibuka. Habib Adji telah membuka memantik cakrawala berpikir mereka sehingga para mahasiswa langsung merancang judul tesis yang dapat mereka ajukan nanti. Kuliah pakar bersama Habis Adji diakhir dengan sesi foto bersama. (devi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






