Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Akta Sumpah Suharizal, Pengacara BSN Diduga Cacat Hukum

×

Akta Sumpah Suharizal, Pengacara BSN Diduga Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Pelantikan Suharizal sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Padang pada 5 Maret 2021 diduga cacat hukum karena yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Andalas saat pengambilan sumpah berlangsung.
  • Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek, Suharizal baru resmi diberhentikan secara terhormat sebagai PNS atas permintaan sendiri terhitung mulai 1 April 2021, satu bulan setelah dirinya dilantik menjadi advokat.
  • Sejumlah praktisi hukum menegaskan bahwa status ganda tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga Berita Acara Sumpah milik Suharizal dinilai tidak sah dan terancam dibatalkan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id – Pengacara Benny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dugaan korupsi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang, Suharizal kembali menuai sorotan.

Kali ini terkait pelantikan dan pengambilan sumpahnya sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Padang pada 5 Maret 2021 lalu, yang diduga cacat hukum. Pasalnya, saat dilantik dan mengucapkan sumpah, Suharizal masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada unit organisasi Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor. 33193/M/11/2022, tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri tanpa hak pensiun, Suharizal diberhentikan terhitung mulai tanggal 1 April 2021.

Sekretaris Universitas Andalas (Unand) Dr. Aidinil Zetra yang dikonfirmasi, Senin (8/6/2026) di Padang membenarkannya. SK Mendikbudristek itu keluar berdasarkan Surat Rektor Unand Nomor. 88/UN.16.R/2021 tanggal 23 Maret 2021, perihal pemberhentian Suharizal sebagai PNS dengan hormat atas permintaan sendiri.

“Surat Rektor Unand tersebut ditindaklanjuti Mendikbudristek dengan menerbitkan SK pemberhentian tertanggal 21 November 2022. Suharizal sendiri diberhentikan sebagai PNS sejak 1 April 2021,” terang Dr. Aidinil.

Selanjutnya, Berita Acara Sumpah yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Padang menerangkan, Suharizal dilantik dan mengikuti pengucapan sumpah advokat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan hukum Indonesia (PPKHI) Nomor. 11.1615/SKEP-ADV/PPKHI/II/2021, tertanggal 8 Februari 2021.

Baca Juga:  Drill Evakuasi Mandiri Gempa 8,8 SR dan Tsunami di Padang, Membiasakan Warga Siap Siaga

Ketua PPKHI Bukittinggi, Ryan Permana Putra, SH, MH yang dihubungi terpisah, meminta agar dikonfirmasi langsung ke DPN PPKHI. Namun permintaan untuk difasilitasi ke pusat tidak mendapat tanggapan. Dia hanya mengatakan, PPKHI Sumbar dan pusat siap membantu Suharizal terkait dugaan kasus hukum yang tengah dijalaninya.

Suharizal sendiri saat di konfirmasi, tidak menjelaskan terkait tanggal pelantikannya sebagai advokat lebih dulu 1 bulan dibanding tanggal pemberhentiannya secara resmi sebagai PNS. Artinya, saat dilantik sebagai advokat, SK pemberhentiannya belum keluar.

Namun, dia menjelaskan, dirinya mengajukan permohonan mundur sebagai PNS kepada Rektor Unand pada tanggal 4 Maret 2021. Selanjutnya dia juga membuat pernyataan mundur sebagai PNS pada Februari 2021 dengan didaftarkan pada notaris.

“Saya juga tidak terima hak lagi dari Unand sejak Maret 2021,” terangnya.

Dari informasi yang diperoleh wartawan, Suharizal membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai PNS tertanggal 29 Januari 2021 dan dilakukan pengesahan tanda tangan hari itu juga oleh Endong Sari Ganti, Notaris di Padang.

Dalam suratnya tersebut, dia menyatakan, dirinya tidak lagi berstatus sebagai PNS karena akan mengikuti sumpah dan diangkat sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga:  Pansus DPRD Kota Bukittinggi Bersama Pemko Bukittinggi Bahas Ranperda Pencegahan Kebakaran

Suharizal juga membuat surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS pada tanggal 10 Februari 2021. Pengesahan tanda tangan dilakukan pada hari yang sama oleh Endong Sari Ganti, Notaris di Padang.

Pengacara Senior Wilson Saputra, SH, MH.
Pengacara Senior Wilson Saputra, SH, MH.

Akta Sumpah Cacat Hukum

Menanggapi dugaan cacat hukum akta sumpah seorang advokat, Pengacara Senior Wilson Saputra, SH, MH angkat bicara. Wilson yang juga Sekretaris DPD IKA FHUA Sumbar itu mengatakan, merujuk pada Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, salah satu syarat wajib untuk diangkat menjadi advokat/pengacara adalah tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara.

“Syarat yang disebutkan UU itu menegaskan, bahwa profesi advokat itu menuntut kemandirian dan kebebasan yang dikhawatirkan akan terganggu jika seorang advokat itu terikat dengan birokrasi pemerintahan,” ujar Wilson.

Ada pengecualian untuk dosen PNS. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 150/PUU-XXII/2024, dosen PNS diperbolehkan berpraktik dan diambil sumpahnya sebagai advokat, namun dengan syarat yang sangat ketat, yaitu hanya boleh menangani perkara secara cuma-cuma (pro bono publico). Artinya, dosen PNS yang jadi advokat dilarang memungut honorarium dari klien dan tidak boleh mengganggu tugas pokoknya di dunia akademis.

“Oleh sebab itu, konsekwensi hukum jika tetap dilantik dan disumpah sebagai advokat ketika masih tercatat sebagai PNS maka Berita Acara Sumpahnya menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan,” terang Wilson yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi DPC Padang.

Baca Juga:  Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Adinegoro
Wakil Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumbar, Ir. Bachtul Bachtiar.

Pengadilan Tinggi Padang Kecolongan?

Wakil Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Ir. Bachtul Bachtiar juga angkat bicara. Menurutnya, persoalan akta sumpah advokat Suharizal ini sudah keruh dari hulunya, maka akan keruh hingga ke hilirnya. Dia pun tak menyangka, jika Pengadilan Tinggi Padang bisa kecolongan mengikutsertakan seseorang yang masih berstatus sebagai PNS untuk mengucapkan sumpah advokat.

“Kami mengimbau, PT Padang harus bersikap, meneliti kembali dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk mengikuti proses penyumpahan dulu,” kata Bachtul.

Dia juga menyebut, harus ada sanksi yang tegas bagi advokat-advokat yang melanggar hukum, apalagi ketentuan itu sudah tegas dinyatakan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sedangkan untuk dosen PNS, juga ada ketentuan hukum yang mengaturnya yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seorang advokat adalah bagian dari penegak hukum, sehingga tidak ada toleransi baginya jika melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya. (*)

 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.