Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Konsultasi Publik Perhutanan Sosial Perkuat Kolaborasi Wujudkan Hutan Adat dan Kepastian Hak Masyarakat

×

Konsultasi Publik Perhutanan Sosial Perkuat Kolaborasi Wujudkan Hutan Adat dan Kepastian Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Konsultasi Publik untuk Mendorong Kebijakan Perhutanan Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan yang diselenggarakan Yayasan Ulayat Nagari Indonesia (YUNI) di Pasaman Barat, Rabu (10/6). Forum tersebut membahas penguatan Perhutanan Sosial, pengakuan Hutan Adat, serta sinergi Reforma Agraria dalam mendukung kepastian hak masyarakat dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Padang, Khazminang.id– Penguatan kebijakan Perhutanan Sosial dan pengakuan hak masyarakat hukum adat menjadi fokus dalam Konsultasi Publik untuk Mendorong Kebijakan Perhutanan Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan yang diselenggarakan Yayasan Ulayat Nagari Indonesia (YUNI) di Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat adat dalam merumuskan kebijakan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Konsultasi publik menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Patrick Anderson dari Forest Peoples Programme (FPP) dan Andiko dari ASM Law Office. Diskusi membahas berbagai aspek penguatan Perhutanan Sosial, perlindungan hak masyarakat adat, serta strategi pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan kawasan hutan yang berpihak kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Habrianto Manda, mengatakan bahwa pengembangan Perhutanan Sosial, khususnya melalui skema Hutan Adat, memerlukan kolaborasi yang kuat antarinstansi agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Meski Berat, Semen Padang Siap Raih Hasil Kala Hadapi Borneo

“Hutan Adat bukan sekadar kawasan hutan, tetapi ruang hidup masyarakat adat yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal. Karena itu, pengakuan terhadap Hutan Adat harus diiringi dengan kepastian hukum dan pengelolaan yang berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Habrianto menjelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan tersebut melalui pelaksanaan Reforma Agraria bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), khususnya dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sinergi antara ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan kehutanan yang selaras. Upaya tersebut juga telah diperkuat melalui kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang dilaksanakan sejak 2018 sebagai langkah penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

“Melalui Reforma Agraria dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum atas penguasaan tanah sekaligus membuka akses legal masyarakat terhadap sumber-sumber penghidupan. Dengan demikian, perlindungan kawasan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan,” katanya.

Baca Juga:  Endria Rasakan Manfaat Sentuh Tanahku: Praktis, Transparan, dan Hemat Waktu

Forum konsultasi publik tersebut juga menghasilkan berbagai masukan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan Perhutanan Sosial di tingkat daerah maupun nasional. Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan diharapkan mampu memperkuat ketahanan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Pasaman Barat. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.