Padang, Khazminang.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM mengungkapkan, dari reses yang baru saja dilaksanakan anggota dewan beberapa waktu lalu, cukup banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga Dewan yang terhormat ini, maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Hal tersebut diungkapkan Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Persidangan Pertama serta Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2025/2026 di ruang sidang utama dewan, Senin (29/12/2025).
Dikatakan, dari pelaksanaan reses pada masa persidangan Pertama Tahun 2025/2026, Sekretariat DPRD telah menghimpun aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Untuk itu, pada kesempatan ini, kami akan sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah,” katanya.
Didampingi Sekdaprov Arry Yuswandi lebih jauh Muhidi mengatakan, dengan berakhirnya masa persidangan Pertama Tahun 2025/2026, maka dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas dan fungsinya, DPRD akan menyampaikan laporan atas kinerjanya selama masa persidangan pertama tersebut.
Dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan selama masa persidangan Pertama Tahun 2025/2026, katanya, dalam Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan sebanyak 6 (enam) Ranperda dan 1 (satu) Peraturan DPRD.
Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha, Ranperda tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian Ranperda tentang APBD Tahun 2026, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan DPRD tentang Propemperda Tahun 2026.
“Dari 6 (enam) ranperda dan 1 (satu) Peraturan DPRD yang di bahas tersebut, 4 (empat) Ranperda dan Peraturan DPRD sudah di tetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Sedangkan untuk 1 (satu) Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat, terangnya, masih menunggu hasil Fasilitasi dari Kementerian Dalam Nageri dan untuk Ranperda tentang Jasa Konstruksi akan diluncurkan pada masa persidangan kedua tahun 2026.
Rapat paripurna itu juga dihadiri pimpinan instansi/OPD, unsur Forkopimda serta para undangan lainnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






