Padang, Khazmimang.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM mengatakan, dari pelaksanaan reses yang telah dilaksanakan anggota dewan, banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait kebutuhan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum ditindak lanjuti dalam program pembangunan daerah pada masa persidangan pertama.
“Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, tentu merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama memperjuangkannya, untuk masuk dalam program pembangunan daerah,” ujar Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan M. Iqra Chissa Putra saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2025/2026 dilanjutkan dengan Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2025/2026 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026/2027 di ruang sidang utama dewan, Rabu (29/4/2026).
Dari pelaksanaan reses pada masa persidangan kedua Tahun 2025/2026, lanjut Muhidi, Sekretariat DPRD telah menghimpun aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Begitu juga dengan berakhirnya masa persidangan Kedua Tahun 2025/2026, jelas dia, maka dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada rapat paripurna ini, DPRD akan menyampaikan laporan atas kinerjanya selama masa persidangan kedua tersebut.
Dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan selama masa persidangan kedua Tahun 2025/2026, secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Pelaksanaan fungsi pembentukan perda, selama masa Persidangan Kedua Tahun 2025/2026, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan 1 (satu) Ranperda, yaitu Ranpeda Tentang Jasa Konstruksi yang mana merupakan turunan dari Propemperda Tahun 2025. Disamping itu DPRD juga telah melakukan harmonisasi terhadap 2 (dua) Ranperda usul insiatif, yaitu Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Ranperda Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pelaksanan fungsi anggaran, DPRD melalui Badan Anggaran bersama pemerintah daerah dan TAPD melakukan rapat kerja dalam rangka evaluasi realisasi PAD triwulan pertama tahun 2026.
Pelaksanaan fungsi pengawasan, pada Masa Persidangan Kedua Tahun 2025/2026, telah disampaikan Nota Pengantar terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, dimana pembahasannya telah selesai dilaksanakan oleh Pansus dengan menyampaikan rekomendasi pada rapat paripurna DPRD tanggal 28 April 2026 kemaren.
Dari pengawasan tersebut, cukup banyak catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dijadikan bahan perbaikan dan penyempurnaan pada masa yang akan datang.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama pimpinan OPD, unsur Forkopimda beserta para undangan lainnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






