Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Kantah Pasaman Barat Bekali Warga Desa Baru Pemahaman PTSL, Perkuat Legalitas Hak Atas Tanah

×

Kantah Pasaman Barat Bekali Warga Desa Baru Pemahaman PTSL, Perkuat Legalitas Hak Atas Tanah

Sebarkan artikel ini
Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026 bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tim Teknis KJSB Ihsan Pakaya, pemerintah nagari, dan masyarakat berfoto bersama usai kegiatan Sosialisasi Program PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026 di Nagari Desa Baru, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tahapan pendaftaran tanah serta pentingnya kepastian hukum hak atas tanah.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Indonesia Land Administration System Strengthening Project (ILASPP) Tahun 2026. Kali ini, kegiatan digelar di Nagari Desa Baru, Kamis (25/6/2026), sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah dan manfaat kepemilikan sertipikat.

Sosialisasi dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL dengan melibatkan pemerintah nagari, tokoh masyarakat, serta warga yang menjadi peserta program. Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah di lapangan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026, Hamdani, menjelaskan bahwa keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.

“Kami berharap masyarakat dapat mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah, memasang tanda batas bidang tanah bersama para pemilik yang berbatasan, serta mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses pengukuran hingga penerbitan sertipikat dapat berjalan lebih cepat dan tertib,” ujarnya.

Baca Juga:  Muscab IPSI : Yerry Amiruddin, SE, Dt Rangkayo Batuah Calon Ketua Umum IPSI Kota Bukittinggi

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai tujuan dan manfaat PTSL, persyaratan administrasi, proses pengumpulan data yuridis, pelaksanaan pengukuran bidang tanah, hingga pentingnya menjaga kesepakatan batas bidang tanah sebagai dasar penerbitan sertipikat.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki manfaat ekonomi karena dapat meningkatkan nilai aset dan membuka akses masyarakat terhadap layanan perbankan, pembiayaan usaha, maupun berbagai program pemberdayaan ekonomi pemerintah.

Untuk memberikan penguatan dari aspek hukum, kegiatan menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Lita Warman. Dalam pemaparannya, ia mengingatkan masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan PTSL sesuai ketentuan serta tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Tim Teknis KJSB Ihsan Pakaya memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan foto tegak, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah yang akan dilakukan di Nagari Desa Baru. Penjelasan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai proses teknis yang akan dilaksanakan sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berlangsung lebih efektif.

Baca Juga:  Membanggakan, Tiga Atlet Sumbar Raih Medali SEA Games 2025

Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mendaftarkan tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset yang dimiliki. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci dalam mendukung suksesnya Program PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026 serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan desa lengkap di Kabupaten Pasaman Barat. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.