Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

GTRA Sumbar Tinjau Redistribusi Tanah di Talamau, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat

×

GTRA Sumbar Tinjau Redistribusi Tanah di Talamau, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Tim GTRA Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat bersama perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat meninjau lokasi Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Senin (25/5/2026).
Tim GTRA Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat bersama perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat meninjau lokasi Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Senin (25/5/2026).
Singkatnya Gini...
  • Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) BPN Provinsi Sumatera Barat melakukan tinjauan lapangan di Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat, untuk mengidentifikasi potensi penataan akses pada lokasi objek redistribusi tanah.
  • Hasil identifikasi lapangan menunjukkan sektor pertanian dan perkebunan, seperti tanaman pangan, hortikultura, dan minyak nilam, menjadi komoditas dominan penunjang ekonomi masyarakat setempat.
  • Keberhasilan reforma agraria diupayakan melalui integrasi penataan aset (legalitas tanah) dan penataan akses (pengembangan usaha) yang membutuhkan dukungan pembinaan serta sinergi dari pemerintah daerah.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan tinjauan lapangan ke salah satu lokasi Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi potensi penataan akses pada lokasi yang sebelumnya telah memperoleh penataan aset melalui program redistribusi tanah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penguatan pelaksanaan reforma agraria yang tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan masyarakat penerima redistribusi tanah, di antaranya petani buah, ketua kelompok tani, serta masyarakat Nagari Sinuruik. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan analisis dalam melihat potensi pengembangan ekonomi masyarakat berbasis reforma agraria.

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, potensi ekonomi pada lokasi objek redistribusi tanah didominasi sektor pertanian dan perkebunan, mulai dari tanaman pangan, hortikultura, hingga komoditas minyak nilam yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi bagi masyarakat setempat.

Baca Juga:  Amankan Hak Tanah Anda, Lakukan Roya Setelah Pelunasan KPR

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari integrasi antara penataan aset dan penataan akses dalam pelaksanaan reforma agraria.

“Secara garis besar, kegiatan ini merupakan integrasi Penataan Aset dengan Penataan Akses. Keberhasilan Penataan Akses tentu memerlukan dukungan Pemerintah Daerah dan OPD terkait agar masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas tanah, tetapi juga memperoleh akses pengembangan usaha dan peningkatan ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertipikat yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mampu memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Menurutnya, potensi pertanian dan perkebunan di Nagari Sinuruik memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui dukungan pembinaan, akses pemasaran, hingga penguatan kelembagaan kelompok tani.

Melalui kegiatan ini, GTRA Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih optimal dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal. (rel)

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 12 Provinsi sebagai Lahan Sawah Dilindungi untuk Cegah Alih Fungsi

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.