Padang, Khazminang.id – Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat rutin membahas apakah Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan LGBT di Provinsi Sumatera Barat di Ruang Khusus II gedung rakyat itu, Rabu (10/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, H. M Nurnas dihadiri seluruh anggota tim ahli itu bertujuan untuk memberikan pandangan yang komprehensif terkait efektivitas regulasi daerah dalam merespons berbagai dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
“Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memberikan masukan dari berbagai sudut pandang, baik dari aspek hukum, sosial, budaya maupun implementasi kebijakan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan daerah,” ujar Nurnas.
Menurut Nurnas, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 perlu dikaji secara mendalam untuk melihat sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab tantangan yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk persoalan yang menjadi perhatian publik seperti LGBT.
Melalui forum rapat rutin ini, seluruh anggota Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pandangan dan analisis sesuai bidang keahlian masing-masing.
“Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian terhadap efektivitas regulasi daerah dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” ujar laki-laki yang akrab disapa Cak Nurnas itu.
Kemudian, lanjut Nurnas, hasil pembahasan dalam rapat tersebut nantinya akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, khususnya terkait evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah berlaku. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






