Padang, Khazminang.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi menegaskan, keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi tonggak penting karena menyatukan pengaturan pajak dan retribusi dalam satu kesatuan hukum yang lebih sederhana, lebih transparan, dan lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan.
“Namun dalam pelaksanaannya, Perda Nomor 8 Tahun 2023 menghadapi berbagai realitas lapangan yang menuntut penyempurnaan,” ujar Muhidi saat memimpin Rapat Paripurna penetapan usulan Ranperda di luar Propemperda tentang Ranperda perubahan Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2025, dan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang sidang utama dewan, Kamis (18/6/2026).
Didampingi wakilnya Evi Yandri Rajo Budiman dan M. Iqra Chissa lebih jauh Muhidi menjelaskan, evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menunjukkan adanya norma yang perlu diperjelas, kewenangan yang perlu ditegaskan, serta lampiran retribusi yang perlu disesuaikan dengan kondisi faktual pelayanan publik di Provinsi Sumatera Barat.
Oleh sebab itu, katanya, pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan kepada DPRD usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tersebut diluar Propemperda tahun 2026 untuk dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. “Sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (5) huruf b Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda,” jelasnya.
Alasannya, tukuk dia, adalah untuk mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khususnya yang menangani bidang pembentukan perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah.
Ketentuan Pasal 16 dimaksud, terangnya, telah dipenuhi melalui pembahasan, konsultasi yang dilakukan oleh Bapemperda bersama dengan Biro Hukum.
“Hasil pembahasan disepakati bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tersebut dapat dilanjutkan sesuai tahapan dan mekanisme dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tukasnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






