Padang, Khazminang.id – Agaknya tak ada tempat persembunyian yang benar-benar aman dan nyaman untuk sembunyi. Beni Saswin Nasrun (BSN) yang selama 5 bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang, akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Rabu (17/6/2026) di Jakarta Selatan.
Tersangka yang masih berstatus Anggota DPRD Sumbar ini, diduga tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani, Padang yang diberikan kepada PT. Benal Ichsan Persada milik tersangka.
Kamis petang (18/6/2026), tersangka Beni Saswin dibawa ke Padang menggunakan pesawat Pelita Air dengan pengawalan ketat. Kedatangananya telah ditunggu puluhan jurnalis yang dengan setia mengikuti perkembangan kasusnya.
Usai Magrib, tersangka yang mengenakan baju tahanan khas Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu rompi tanpa lengan berwarna merah muda (pink) didampingi langsung Kepala Kejari Padang, Koswara, muncul di pintu kedatangan Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Kemuculannya langsung disambut kamera para jurnalis.

Keluarga tersangka juga ikut menunggu kedatangannya. Sang anak, Raditya Saswin langsung wawancara dengan para jurnalis dengan mengatakan sang ayah tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan, karena kredit tersebut telah dilunasi sang ayah sehingga tidak ada kekurugian negara.
“Ayah saya bukan koruptor, itu tidak benar. Uang itu telah dicicil dan telah dilunasi ayah saya,” kata sang anak yang masih berstatus mahasiswa itu.
Selanjutnya, tersangka Besni Saswin dibawa dengan mobil tahanan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk pemeriksaan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara dan beberapa pejabat Kejati lainnya kepada wartawan menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Desember 2025, dan penetapannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang pada tanggal 22 Januari 2026,” terang Mukhlis.
Penetapan DPO tersangka Beny Saswin Nasrun dengan pertimbangan yaitu pada 29 Desember 2026, panggilan tersangka BSN untuk hadir tanggal 5 Januari 2026 tetapi BSN tidak hadir. Lalu, pada tanggal 5 Januari 2026, panggilan kedua agar BSN hadir tanggal 8 Januari 2026 juga tidak digubris. Terakhir, tanggal 9 Januari 2026, panggilan ketiga agar BSN hadir tanggal 14 Januari 2026, tetapi BSN juga tidak hadir.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP dengan nomor : PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025, terkait laporan hasil audit PKKN atas dugaan Tipikor pada pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2012 sampai 2020, hasil audit menunjukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.

Mukhlis juga menyatakan, untuk menanganan perkara dugaan korupsi dengan tersangka BSN ini tetap berada di Kejaksaan Negeri Padang. Gayung bersambut, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara menegaskan, pihaknya siap melanjutkan seluruh tahapan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap berikutnya.
“Kita akan tuntaskan pemeriksaan tersangka, selanjutnya bisa kita limpahkan ke pengadilan,”ucap Koswara. (devi/eko murdiansyah)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






