Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaDaerahEkonomiPolitik

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Akhiri Bias Pembangunan Daratan

×

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Akhiri Bias Pembangunan Daratan

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • DPD RI mendesak pengesahan RUU Daerah Kepulauan guna mengoreksi paradigma pembangunan nasional yang dinilai timpang dan terlalu berorientasi pada wilayah daratan.
  • Regulasi ini sangat mendesak karena sekitar 3,7 juta dari 28,5 juta penduduk di sepuluh provinsi kepulauan masih hidup di bawah garis kemiskinan dengan keterbatasan akses infrastruktur dan layanan dasar.
  • RUU tersebut dirancang sebagai kebijakan afirmatif untuk memperkuat kemandirian daerah dalam mengelola potensi maritim dan meningkatkan kesejahteraan wilayah perbatasan demi menjaga kedaulatan NKRI.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA, KHAZMINANG.ID – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan sebagai upaya mengakhiri ketimpangan pembangunan yang selama ini dinilai terlalu berorientasi pada wilayah daratan.

Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, jutaan masyarakat di pulau-pulau kecil, wilayah terluar, dan kawasan perbatasan masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, konektivitas, kapasitas fiskal, serta pemanfaatan potensi kelautan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Pembahasan RUU tersebut kini memasuki tahap penting setelah dibahas bersama DPR RI melalui serangkaian rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Luar Negeri.

Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan regulasi tersebut diperlukan untuk mengoreksi paradigma pembangunan nasional yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan karakter geografis Indonesia.

“Kita sudah mengakui sejak Deklarasi Djuanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, tetapi ternyata selama ini kita berorientasi pada daratan,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Bagian Pemberitaan DPD RI, siang ini (16/7).

Baca Juga:  Pemprov Sumbar Rangkul Seluruh Simpul Kekuatan untuk Percepatan Pembangunan

Menurut Senator asal Kalimantan Timur itu, RUU Daerah Kepulauan bukan untuk memberikan keistimewaan kepada daerah tertentu, melainkan menghadirkan kebijakan afirmatif agar wilayah kepulauan memperoleh kesempatan pembangunan yang setara, termasuk dalam pelayanan publik, konektivitas, tata kelola pemerintahan, dan pendanaan.

Urgensi RUU tersebut semakin kuat karena sekitar 28,5 juta penduduk tinggal di sepuluh provinsi kepulauan, dengan sekitar 3,7 juta jiwa masih berada dalam kondisi miskin. “Sudah saatnya kita mengubah potensi strategis daerah kepulauan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa,” kata Andi.

Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo, menambahkan bahwa regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan daerah mengelola potensi kelautan dan perikanan, bukan membuat daerah semakin bergantung kepada pemerintah pusat.

“RUU ini dalam rangka memaksimalkan potensi yang ada. Kita jangan berpikir agar daerah ini mengemis ke pemerintah pusat,” tegasnya.

DPD RI berharap RUU Daerah Kepulauan segera diselesaikan agar menjadi landasan hukum bagi pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi maritim, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan yang sekaligus menjadi benteng terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia. (*/sa)

Baca Juga:  Rakor Samsat Sumbar Perkuat Sinergi Layanan, Data KTP Tak Sesuai STNK, Jangan Khawatir, Pajak Tahunan Tetap Bisa Diproses

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Ekonomi

Jakarta, Khazanah — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi langkah transformasi digital yang dilakukan Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM)…