Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Diskominfo Kota Bukittinggi Gelar Bimtek Statistik Sektoral Tingkatkan Kualitas Kebijakan Daerah

×

Diskominfo Kota Bukittinggi Gelar Bimtek Statistik Sektoral Tingkatkan Kualitas Kebijakan Daerah

Sebarkan artikel ini
Sekda Bukittinggi foto bersama setelah kegiatan Bimtek statistik sektoral 2026

Bukittinggi, khazminang.id- Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pusat Statistik (BPS) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) statistik sektoral 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (26/8/2026).

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menyampaikan, data menjadi fondasi penting dalam setiap proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, monitoring, evaluasi hingga pelaporan. Karena itu, kualitas kebijakan Pemerintah sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Harapan kami, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mempunyai data dasar dan data capaian, kemudian lakukan cek data secara berkala dan terakhir lakukan analisis data yang telah didapatkan. Data bukan hanya sekadar angka, namun data adalah bukti kerja dan fondasi penting bagi pembangunan daerah yang efektif, transparan dan berkelanjutan,” tegas Rismal Hadi.

Rismal Hadi menambahkan keterangannya, bahwa berangkat dari Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, data yang dihasilkan oleh Pemerintah harus memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  DPW BAGANA GR Sumbar Gandeng UPGRISDA Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir

Metadata statistik menjadi penting, karena membantu menjelaskan data yang dihasilkan dipublikasikan sehingga dapat dipahami, dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan secara tepat oleh pengguna data.

Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Kota Bukittinggi, Asrar Fernando, menambahkan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengelolaan data Pemerintah yang terencana, terstandar dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini sejalan dengan Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan BPS No.9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, Peraturan BPS No.4 Tahun 2019 tentang NSPK Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, pungkas Asrar Fernando. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.