Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahPolitik

Anggota DPRD Sumbar M Yasin Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Pariaman

×

Anggota DPRD Sumbar M Yasin Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Pariaman

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumbar M. Yasin saat sosialisasi
Singkatnya Gini...
  • Anggota DPRD Sumatra Barat, M. Yasin, menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2020 guna mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif demi menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan daerah.
  • Perda tersebut mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta penyediaan dukungan sarana prasarana, seperti alsintan dan perbaikan irigasi.
  • Pemerintah Provinsi Sumatra Barat saat ini tengah membahas rancangan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk meningkatkan kesejahteraan petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Yasin, STP menegaskan, ketersediaan pangan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat. 

“Ketersediaan pangan sangat bergantung pada keberadaan dan keberlanjutan lahan pertanian yang produktif,” ujar M. Yasin saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026)

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dikatakan, lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi dalam mempertahankan ketersediaan pangan, sekaligus mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat

Dijelaskan, masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman serius bagi masa depan sektor pangan. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat mengurangi luas lahan produktif dan berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Selain mengatur perlindungan lahan pertanian, katanya, perda tersebut juga memuat dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian melalui penyediaan sarana dan prasarana, seperti alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan serta perbaikan irigasi, dan berbagai fasilitas penunjang lainnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Ajak Siswa SMK se Kota Padang Perkuat Jati Diri Melalui Penguatan Literasi Hadapi Era Digital

Yasin menambahkan, regulasi tersebut juga telah mengatur pembagian kewenangan secara jelas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya petani kecil.

“Perda ini nantinya menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan petani, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap para petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” katanya.

Yasin juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional dan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas utama.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi petani dan organisasi petani. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan sarana dan prasarana pertanian, seperti hand tractor, alsintan, serta akses terhadap pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Muhidi Tegaskan, Kemampuan Membaca dan Menulis Dasar Seseorang Kembangkan Ilmu Pengetahuan

Salah seorang peserta, Suparman, meminta adanya kejelasan mengenai implementasi perlindungan lahan pertanian serta kepastian ketersediaan pupuk bagi petani.

“Kami berharap ada kepastian mengenai sejauh mana perlindungan lahan pertanian dapat diterapkan di lapangan, termasuk solusi terhadap ketersediaan pupuk yang masih menjadi persoalan bagi petani,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai aset strategis daerah, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.