Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahPolitik

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Gelar Sosper Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Kinali Pasbar

×

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Gelar Sosper Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Kinali Pasbar

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumbar Ali Muda (dua dari kanan) bersiap sebelum menyampaikan materi
Singkatnya Gini...
  • Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Pasaman Barat demi meningkatkan kesejahteraan petani lokal.
  • Regulasi ini dirancang sebagai landasan hukum untuk menjamin kepastian tata kelola perkebunan yang berkelanjutan, mulai dari aspek budidaya hingga dukungan peningkatan produktivitas komoditas unggulan.
  • Dalam forum tersebut, warga menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan bibit, pupuk, pelatihan, dan transportasi kelapa sawit, yang kemudian berkomitmen ditindaklanjuti oleh pihak DPRD Sumatera Barat.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Kinali, Khazminang.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Bangun Rejo, Nagari Padang Canduh, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (14/6/2026).

Sosper tersebut selain dihadiri masyarakat setempat, juga dihadiri Wali Nagari Padang Canduh M. Hidayat, Sekretaris Nagari Padang Canduh Supriadi, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi, SP, Ketua Bamus Juniarto, Sekretaris Bamus Sarnadi.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam kesempatan itu, Ali Muda menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2023 hadir sebagai landasan hukum dalam mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan agar lebih tertata, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan sektor perkebunan, mulai dari aspek budidaya, pengembangan sumber daya manusia, hingga dukungan pemerintah terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Ajak Warga Balai Gadang Bentuk Kelompok UMKM dan Koperasi

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat, khususnya para petani, memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui berbagai bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah dalam pengembangan sektor perkebunan,” ujar Ali Muda.

Sementara itu, masyarakat yang hadir memanfaatkan forum tersebut menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit. 

Beberapa usulan yang disampaikan antara lain pelatihan dan peningkatan kapasitas petani kelapa sawit, bantuan bibit unggul, ketersediaan pupuk, hingga dukungan alat transportasi untuk mengangkut hasil panen sawit.

Warga berharap aspirasi tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah guna mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani di Pasaman Barat.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ali Muda berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPRD Provinsi Sumatera Barat. 

Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih baik.

“Kami akan berupaya memperjuangkan berbagai kebutuhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas petani dan sarana pendukung perkebunan,” tuturnya. Semoga melalui Perda ini, tukuknya, sektor perkebunan di Sumatera Barat semakin maju dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (*)

Baca Juga:  Evi Yandri: Pemeriksaan Terhadap Penggunaan APBD, Bukan untuk Mencari Kesalahan

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.