Padang, Khazanah – Meski memiliki Izin Usaha Pertambangan
(IUP), tetapi tiga perusahaan tambang di sepanjang jalan nasional Air Dingin,
Kabupaten Solok, masing-masing PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan
CV Putra YLM, dihentikan operasionalnya.
Begitu pula sejumlah tambang liar yang dikelola
masyarakat, disepakati untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Solok, dengan melibatkan dukungan dari Pemprov Sumbar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Provinsi Sumbar, Herry Martinus di Padang, Sabtu (20/04/2024) menyebutkan,
Pemprov Sumbar telah berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM
untuk melakukan evaluasi terhadap IUP yang diberikan.
“Dari kajian yang dilakukan, ada kewajiban pengelolaan
lingkungan yang tidak dijalankannya, sehingga keluar rekomendasi penghentian
sementara operasi ketiga perusahaan tersebut,” terang Herry.
Ditambahkan, kesepakatan penghentian kegiatan tambang itu
diperoleh setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat pada 28 Maret 2024 lalu, yang
diikuti oleh Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas
PMPTSP Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Inspektur Tambang Wilayah Sumbar
Kementerian ESDM, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas LH
Kabupaten Solok, serta Dinas PUPR Kabupaten Solok.
Di sepanjang jalan nasional Air Dingin itu, lanjutnya,
ada tiga perusahaan yang memiliki IUP, yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air
Dingin, dan CV Putra YLM. Dari ketiga perusahaan tersebut, dua perusahaan
memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar. Sementara itu,
satu perusahaan yaitu PT Sirtu Air Dingin, mengantongi izin lingkungan yang
diterbitkan oleh Pemkab Solok.
Di samping aktivitas perusahaan, pada Maret lalu Gubernur
Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama jajaran juga datang ke Air Dingin dan
menemukan beberapa aktivitas tambang ilegal atau liar. Saat itu, Gubernur
langsung melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang yang dijalankan oleh
masyarakat tersebut.
"Untuk tambang liar ini, sebenarnya ada beberapa
titik di sepanjang jalan Air Dingin. Saat kunjungan pada 25 Maret dan rapat
bersama 28 Maret, disepakati bahwa Pemkab Solok yang akan mencari jalan keluar
atau yang akan menghentikan aktivitas tambang liar ini, dengan didukung oleh
Pemprov Sumbar tentu saja," ucapnya.
Seluruh langkah yang dilakukan tersebut, kata Herry,
merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah bersama Balai Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) Sumbar, untuk meningkatkan kualitas jalan nasional yang selama
ini rusak karena kondisi geologi serta aktivitas pertambangan di Air Dingin.
"Kondisi geologinya, Air Dingin itu adalah daerah
Patahan Semangka Sumatera, di mana tanahnya bergerak sekitar 2 hingga 3
sentimeter per tahun. Ini yang membuat bukit dan bebatuan kerikil di sana
gampang jatuh, ditambah lagi lerengnya cukup terjal. Sehingga aktivitas tambang
masyarakat bisa dilakukan secara sederhana saja, tapi efeknya air dan material
bekas tambang mudah mengalir ke jalan," kata Herry lagi.
Berdasarkan pertemuan dengan pihak-pihak terkait
tersebut, sambungnya lagi, BPJN Sumbar menyakini bahwa hasil rapat dan
rekomendasi yang diajukan akan segera berujung dilakukannya penganggaran oleh
Kementerian PUPR, untuk memperbaiki kualitas jalan nasional di ruas jalan Air Dingin
tersebut. (devi)