×

Iklan


Abaikan Pengelolaan Lingkungan, Operasional Tambang Legal di Air Dingin Dihentikan

22 April 2024 | 07:47:22 WIB Last Updated 2024-04-22T07:47:22+00:00
    Share
iklan
Abaikan Pengelolaan Lingkungan, Operasional Tambang Legal di Air Dingin Dihentikan

Padang, Khazanah – Meski memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi tiga perusahaan tambang di sepanjang jalan nasional Air Dingin, Kabupaten Solok, masing-masing PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM, dihentikan operasionalnya.

Begitu pula sejumlah tambang liar yang dikelola masyarakat, disepakati untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, dengan melibatkan dukungan dari Pemprov Sumbar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Herry Martinus di Padang, Sabtu (20/04/2024) menyebutkan, Pemprov Sumbar telah berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi terhadap IUP yang diberikan.

    “Dari kajian yang dilakukan, ada kewajiban pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankannya, sehingga keluar rekomendasi penghentian sementara operasi ketiga perusahaan tersebut,” terang Herry.

    Ditambahkan, kesepakatan penghentian kegiatan tambang itu diperoleh setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat pada 28 Maret 2024 lalu, yang diikuti oleh Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Inspektur Tambang Wilayah Sumbar Kementerian ESDM, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas LH Kabupaten Solok, serta Dinas PUPR Kabupaten Solok.

    Di sepanjang jalan nasional Air Dingin itu, lanjutnya, ada tiga perusahaan yang memiliki IUP, yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM. Dari ketiga perusahaan tersebut, dua perusahaan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar. Sementara itu, satu perusahaan yaitu PT Sirtu Air Dingin, mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Solok.

    Di samping aktivitas perusahaan, pada Maret lalu Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama jajaran juga datang ke Air Dingin dan menemukan beberapa aktivitas tambang ilegal atau liar. Saat itu, Gubernur langsung melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang yang dijalankan oleh masyarakat tersebut.

    "Untuk tambang liar ini, sebenarnya ada beberapa titik di sepanjang jalan Air Dingin. Saat kunjungan pada 25 Maret dan rapat bersama 28 Maret, disepakati bahwa Pemkab Solok yang akan mencari jalan keluar atau yang akan menghentikan aktivitas tambang liar ini, dengan didukung oleh Pemprov Sumbar tentu saja," ucapnya.

    Seluruh langkah yang dilakukan tersebut, kata Herry, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, untuk meningkatkan kualitas jalan nasional yang selama ini rusak karena kondisi geologi serta aktivitas pertambangan di Air Dingin.

    "Kondisi geologinya, Air Dingin itu adalah daerah Patahan Semangka Sumatera, di mana tanahnya bergerak sekitar 2 hingga 3 sentimeter per tahun. Ini yang membuat bukit dan bebatuan kerikil di sana gampang jatuh, ditambah lagi lerengnya cukup terjal. Sehingga aktivitas tambang masyarakat bisa dilakukan secara sederhana saja, tapi efeknya air dan material bekas tambang mudah mengalir ke jalan," kata Herry lagi.

    Berdasarkan pertemuan dengan pihak-pihak terkait tersebut, sambungnya lagi, BPJN Sumbar menyakini bahwa hasil rapat dan rekomendasi yang diajukan akan segera berujung dilakukannya penganggaran oleh Kementerian PUPR, untuk memperbaiki kualitas jalan nasional di ruas jalan Air Dingin tersebut. (devi)