×

Iklan

DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK
Indra Catri: Tuduhan Eri Syofiar Itu Ngawur

05 Juli 2020 | 16:28:57 WIB Last Updated 2020-07-05T16:28:57+00:00
    Share
iklan
Indra Catri: Tuduhan Eri Syofiar Itu Ngawur
Indra Catri didampingi penasehat hukumnya, Ardyan saat memberikan keterangan pers

Padang, Khazminang-- Bupati Agam Indra Catri menyatakan, jika tuduhan yang dialamatkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI, H. Mulyadi melalui akun facebook bodong milik Eri Syofiar terhadap dirinya, tidak benar dan ngawur.

Bahkan, seperti disampaikan tim penasehat hukumnya, Ardyan, SH yang mendampingi dalam konfrensi pers di komplek GOR H. Agus Salim, Minggu siang (5/7), tuduhan itu tak masuk akal dan seperti ada yang mengendalikannya.

    Meskipun begitu, Indra Catri mengatakan dia sangat menghormati hak Eri Syofiar yang meminta maaf atas perbuataanya kepada Ir. H. Mulyadi yang telah dicemarkan Eri Syoffiar nama baiknya itu.

    “Namun Saya sangat menyesalkan dalam Surat Pernyataan dan Surat Permohonan Maaf tersebut telah menuduh Saya dan Bapak Martias Wanto sebagai atasan yang memerintahkan dan atasan yang menyetujui untuk melakukan perbuatan tersebut,” tambah Indra Catri.

    Dalam berita media massa beberapa hari lalu beredar berita yang mengaitkan Indra Catri selaku Bupati Agam sebagai Atasan yang memerintahkan dan disetujui oleh Martias Wanto memposting foto-foto serta tulisan dalam akun facebook.

    “Anehnya lagi, masa iya bupati yang memerintahkan harus mendapat persetujuan dulu dari sekda. Dimana pula logikanya tu,” tukuk Ardyan.

    Belum lagi keanehan lainnya, tambah Ardyan, Eri Syofiar itu sekarang bertada dalam tahanan, namun dia bisa membuat surat pernyataan dengan memakai mesin ketik/komputer.

    Dalam kesempatan itu Indra Catri menambahkan, tuduhan yang ditujukan padanya tersebut, merupakan pernyatan yang tidak berdasar hukum, karena kasus ini sedang dalam proses Penyidikan oleh Kepolisian RI di Polda Sumbar.

    Padahal, katanya, sebagai warganegara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum, dia telah memenuhi panggilan Kepolisian Negara RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

    “Untuk itu, Saya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah (presumption of innocence),” ajaknya.

    Kepada warga Agam, para simpatisan, para kolega, sahabat dan lainnya, Indra Catri kembali minta untuk jangan sampai terpengaruh propaganda yang akan memecah persatuan yang sudah terbina baik hingga saat ini.

    Sebenarnya, menurut Indra Catri lagi, dia tak akan menanggapi tuduhan ngawur yang dilemparkan Eri Syofiar kepadanya itu, namun disebabkan banyak pihak termasuk simpatisan dan koleganya yang menghubunginya baik langsung langsung maupun melalui telepon, barulah sekarang ia mau menjelaskan soal kengawuran tuduhan itu.

    Alasannya, dia mengaku tak mau berpolemik soal itu karena dikhawatirkan terjebak oleh polemik kontra produktif. Namun karena pada pernyataan maaf Eri Syofiar pada H. Mulyadi itu diselipkan pula namanya sebagai yang memerintahkan dan Sekda Agam yang menyetujui sudah beredar kemana-mana dan viral di media sosial, karena itu dia merasa perlu melakukan klarifikasi.

    Kepada puluhan wartawan yang hadir dalam konfrensi poers tersebut, Indra Catri menegaskan, bahwa langkah selanjutnya terhadap tuduhan Eri Syofiar kepada dia itu, sepenuhnya diserahkan kepada Penasehat Hukum/Kuasa Hukum yang telah ditujuknya.