Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

65 Warga Sinuruik Terima Sertifikat Tanah, Program Redistribusi Dorong Kepastian Hukum dan Usaha Rakyat

×

65 Warga Sinuruik Terima Sertifikat Tanah, Program Redistribusi Dorong Kepastian Hukum dan Usaha Rakyat

Sebarkan artikel ini
Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Nagari Sinuruik dalam program Redistribusi Tanah Tahun 2025 pada Kamis (8/1/2026).

Simpang Empat, Khazminang.id– Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nagari Sinuruik. Sebanyak 65 sertifikat hak atas tanah diserahkan kepada warga oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (8/1/2026), sebagai bentuk kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh Wali Nagari Sinuruik, Frianton, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda beserta jajaran.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Dengan terbitnya sertifikat, masyarakat kini memiliki legalitas yang kuat atas kepemilikan tanahnya. Kepastian hukum ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara lebih produktif, baik untuk kegiatan pertanian, perkebunan, maupun sebagai akses permodalan melalui lembaga keuangan,” kata Habrianto Manda.

Ia mengimbau masyarakat agar menjaga sertifikat tanah dengan baik dan menggunakannya secara bijak. Sebab, kata dia, sertifikat bukan hanya bukti sah kepemilikan, tetapi juga dapat menjadi modal penting dalam mengembangkan kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Negara Ambil Alih 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Izin Puluhan Perusahaan Dicabut

Wali Nagari Sinuruik, Frianton, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat atas pelaksanaan program tersebut di wilayahnya. Ia berharap sertifikat yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan memperkuat perekonomian nagari.

Program Redistribusi Tanah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan akses yang lebih adil terhadap sumber daya agraria agar masyarakat dapat mengelola lahannya secara optimal dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.