Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Biro Adpim Serahkan 55 Box Arsip Inaktif ke Biro Umum

×

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Biro Adpim Serahkan 55 Box Arsip Inaktif ke Biro Umum

Sebarkan artikel ini

Padang – Biro Umum Setdaprov Sumbar ditunjuk sebagai instansi pembina kearsipan yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan arsip dari seluruh OPD. Sebagai tindak lanjut, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar menyerahkan sebanyak 55 box arsip inaktif tahun 2023 kepada Biro Umum.

Penyerahan dilakukan oleh Plt. Kepala Biro Adpim, Dirse Novera kepada Kepala Biro Umum, Edi Dharma di ruang rapat Biro Adpim, Kamis (4/9/2025). Hal ini merupakan upaya Pemprov Sumbar dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih tertib, aman, dan sistematis di seluruh perangkat daerah. Untuk itu,

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Plt. Kepala Biro Adpim, Dirse Novera menyampaikan apresiasi atas peran Biro Umum dalam memfasilitasi pengelolaan arsip secara terintegrasi. Menurutnya, langkah ini merupakan kemajuan penting dalam menjaga keteraturan administrasi serta kelestarian dokumen pemerintahan.

“Selama ini, pengelolaan arsip inaktif dilakukan secara mandiri oleh masing-masing OPD. Dengan adanya integrasi melalui Biro Umum, pengelolaan menjadi lebih tertib dan terarah. Ini terobosan yang sangat membantu, khususnya bagi kami di Adpim,” jelas Dirse.

Baca Juga:  Shabirin Rachmat: Support Potensi Remaja Masjid Muslimin Puhun Pintu Kabun

Sementara itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar, Edi Dharma menegaskan arsip inaktif yang diterima dari OPD akan dikelola  pihaknya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyerahan arsip ini tidak hanya sebagai bentuk pengamanan dokumen, tetapi juga wujud komitmen kami menjaga keberlangsungan informasi serta sejarah pemerintahan daerah. Ke depan, program ini akan terus berjalan dengan target seluruh arsip inaktif OPD di lingkungan Pemprov Sumbar dapat terfasilitasi,” jelas Edi.

Ia menambahkan, program ini selain bertujuan untuk pengamanan dokumen juga berfungsi sebagai bagian dari upaya Pemprov Sumbar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip serta Perda Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan.

Melalui sinergi antar biro ini, diharapkan tata kelola kearsipan semakin baik dan dapat menjadi landasan penting dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas. (adpsb/devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  PWS Sumbar Undang Gubernur pada HUT PWS Batang Anai