Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Satpol PP Padang: Penertiban PKL Sesuai Prosedur

×

Satpol PP Padang: Penertiban PKL Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Padang – Penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Padang terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alang Laweh, sempat viral di media sosial. Namun dipastikan proses penertiban pedagang itu sudah berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara persuasif dan humanis.

Kepala Satpol PP Kota Padang melalui Kasi Operasi, Eka Putra Irwandi, membantah adanya tindakan represif oleh personel Satpol PP seperti tudingan para netizen.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Petugas selalu mengedepankan tindakan secara kekeluargaan kepada para PKL yang melanggar dan meminta mereka untuk segera pindah ke tempat yang tidak melanggar sesuai aturan,” tegas Chandra Eka, yang bersangkutan,” ungkap Eka Putra, Selasa (29/04/2025) di Padang.

Eka Putra lebih jauh menjelaskan, pada saat penertiban di sepanjang Jalan Mohammad Thamrin, Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, terdapat seorang PKL yang menghadang mobil petugas dan juga mengancam keselamatan petugas yang sedang melaksanakan penertiban di lokasi.

“Petugas sudah mengingatkan para PKL, namun, ada satu orang memberikan perlawanan. Saat kami sampai di kawasan Jalan Mohammad Thamrin Alang Laweh, seorang PKL tiba-tiba menghadang mobil Dalmas Satpol PP,” katanya.

Baca Juga:  Barandam Sehat Bersama Anggota Dewan, Trik Jitu Kecamatan Pauh Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Diketahui yang menghadang ini adalah PKL yang berjualan di depan SD Jalan Bagindo Aziz Chan yang tadinya sudah diberikan peringatan. Karena aksinya sudah mengancam keselamatan anggota sebab yang bersangkutan mengambil batu untuk dilemparkan kepada petugas, maka personel Satpol PP langsung mengamankannya.

Dikatakan, pihaknya tetap membuka ruang dialog dan pendekatan humanis kepada para PKL, namun menekankan pentingnya mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

“Kita imbau kepada masyarakat yang berdagang, agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, karena telah melanggar Perda nomor 01 tahun 2025, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang,” tutur Eka Putra Irwandi. (humas/devi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.