Pemko Bukittinggi Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan BKK
Bukittinggi, Khazminang.id– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi, Herriman,SH,M.Hum, Selasa (15/4/2025) menjelaskan setelah berjalan selama 3 tahun sejak tahun 2022 sampai dengan 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan hibah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan iuran uang komite bagi siswa seluruh SLTA dan SLB (Negeri/Swasta) di Kota Bukittinggi yang ber KTP Kota Bukittinggi.
Bantuan Keuangan Khusus ini diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan tujuan iuran komite yang selama ini dipungut kepada orang tua siswa SLTA/SLB menjadi tanggungan Pemerintah Kota Bukittinggi, sehingga orang tua terbebas dari kewajiban membayar iuran ini.
Adapun yang mendasari dilakukannya evaluasi ini adalah adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Pusat serta kemampuan keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi yang sangat terbatas saat ini sehingga diperlukan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan seluruh program kegiatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada di Pemerintah Provinsi.
Artinya, apabila ada kebijakan untuk membebaskan iuran uang komite bagi siswa SLB, SMA dan SMK bukanlah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, namun menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 67 ayat (1) dan (2). Pasal ini menekankan bahwa BKK dapat dianggarkan apabila daerah telah memenuhi belanja urusan wajib Pemerintah Daerah sendiri. Namun kenyataannya Pemko Bukittinggi saat ini masih belum dapat memenuhi secara maksimal belanja urusan wajib yang menjadi kewenangan sendin, seperti belanja SPM, prosentase belanja bidang infrastruktur dan lainnya.
Selama pelaksanaan pembebasan iuran komite melalui BKK ini, ada indikasi munculnya fenomena keluarga dari luar Kota Bukittinggi memindahkan Kartu Keluarga si anak ke Kota Bukittinggi untuk tujuan mendapatkan pembebasan kewajiban membayar iuran komite. Kondisi ini terlihat jelas dengan adanya kenaikan yang signifikan beban biaya BKK yang harus ditanggung Pemko Bukittinggi setiap tahunnya.
Pemberian BKK untuk pembebasan uang komite untuk siswa SLB/SMA/SMK ini juga Sudah pernah dievaluasi dalam diskusi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri tahun 2024, salah satu kesimpulannya bahwa pemberian BKK perlu di evaluasi, mengingat keadaan keuangan daerah serta masih terdapat beberapa urusan wajib daerah yang belum terpenuhi.
Dengan pertimbangan dan hasil evaluasi sebagaimana yang diuraikan diatas, maka pada tahun 2025 ini Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan untuk mengambil kebijakan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan uang komite siswa SLB/SMA/SMK hanya untuk siswa yang kurang mampu yang terdaftar pada DTKS.
Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah bantuan subsidi pembebasan iuran komite menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan, karena hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Dana APBD akan lebih optimal penggunaanya untuk melaksanakan urusan yang betul-betul menjadi kewenangan Pemerintah Kota, karena masih banyak urusan Pemerintah Kota yang belum tertangani secara maksimal, seperti perbaikan/pembangunan kembali sarana prasarana pendidikan yang sudah tidak layak dan memenuhi standar, pengelolaan sanitasi dan drainase, pengelolaan persampahan, pelayanan air minum, peningkatan pelayanan di bidang kesehatan dan lainnya, pungkasnya. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.