Bukittinggi, Khazanah โ Keberadaan **Surau Adat Minangkabau Nagari Lambah** di Jorong Koto Marapak, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, kembali diperkenalkan kepada masyarakat setelah resmi diluncurkan kembali, Kamis (2/7/2026). Surau yang telah berdiri lebih dari satu abad itu diharapkan menjadi pusat pelestarian adat, budaya, sekaligus syiar Islam di tengah masyarakat Minangkabau.
Tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa Nagari Lambah memiliki sebuah surau adat yang diperkirakan telah berdiri sejak akhir abad ke-19. Bangunan bersejarah yang juga dikenal sebagai **Surau Usang Koto Marapak** itu kini kembali difungsikan setelah melalui proses renovasi tanpa mengubah bentuk dan keaslian arsitekturnya.
Peluncuran kembali Surau Adat Minangkabau ditandai dengan pemukulan talempong oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Agam bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Agam, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Lambah, serta tokoh masyarakat setempat.
Berbeda dengan surau pada umumnya, Surau Adat Minangkabau Nagari Lambah tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah. Bangunan ini juga akan menjadi pusat musyawarah adat, pembinaan generasi muda, pelestarian seni budaya, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan yang berlandaskan falsafah **Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).**
Secara historis, Surau Adat Nagari Lambah merupakan salah satu peninggalan penting perkembangan Islam dan adat di Kabupaten Agam. Bangunan cagar budaya tersebut memiliki konstruksi kayu khas Minangkabau dengan atap limas bertingkat yang masih mempertahankan bentuk aslinya hingga kini.

Proses renovasi dilakukan secara hati-hati agar nilai sejarah dan keaslian bangunan tetap terjaga. Upaya pelestarian itu menjadi bagian dari komitmen masyarakat Nagari Lambah untuk menjaga warisan budaya yang telah diwariskan para pendahulu.
Rangkaian peluncuran Surau Adat turut dimeriahkan dengan berbagai tradisi khas Minangkabau, seperti Pawai Bararak Talam, makan bajamba, hingga perlombaan permainan tradisional anak nagari yang melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan.
Staf Ahli Bupati Agam Bidang Politik dan Hukum, Dandi Pribadi, yang mewakili Bupati Agam, mengatakan Surau Adat tersebut diperkirakan dibangun pada 1890.
“Surau ini didirikan tahun 1890, tidak jauh berbeda dengan Masjid Bingkudu di Canduang. Mungkin hanya berselisih hari atau bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Lambah, Aristo Munandar Dt Bagindo Kayo, menjelaskan peluncuran yang dilaksanakan saat ini masih bersifat *soft launching*. Pemerintah nagari bersama unsur adat berencana menggelar peresmian secara lebih besar dengan mengundang Menteri Kebudayaan.
Menurutnya, keberadaan Surau Adat bukan sekadar menghidupkan kembali sebuah bangunan tua, tetapi juga menjadi momentum memperkuat persatuan masyarakat dalam menjaga identitas budaya Minangkabau.
“Kewajiban kita bersama adalah menyusun kekuatan dan menjaga kekompakan agar Surau Adat ini dapat berkembang menjadi pusat pelestarian adat, budaya, dan nilai-nilai keislaman bagi generasi mendatang,” kata Aristo.(eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






