Bonjol, khazminang.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH tak bosan-bosannya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat di daerah pemilihannya (dapil) Pasaman-Pasaman Barat.
Kali ini, ia menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial di Aula UDKP Bonjol, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Kamis (27/3/2025).
Dihadiri oleh Kepala UPTD Kehutanan Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Pasaman, Terra Dharma, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur ST, serta Wali Nagari se-Kecamatan Bonjol, ninik mamak, dan masyarakat setempat, Ali Muda tampil penuh semangat.
Dalam sambutannya, Ali Muda menjelaskan, sekitar 60 persen wilayah Bonjol merupakan hutan lindung, sementara 40 persen lainnya adalah kawasan hutan yang bisa dikelola oleh masyarakat.
“Melalui Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan perhutanan sosial dengan tetap menjaga kelestarian hutan,” ujar Ali Muda.
Seperti ditambahkan Terra Dharma, Kepala UPTD Kehutanan Provinsi Sumatera Barat di Pasaman, konsep perhutanan sosial merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.
“Jika dikelola dengan baik, hutan dapat direhabilitasi dan tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” jelas Terra Dharma.
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur menyambut baik sosialisasi ini.
“Bonjol dikelilingi oleh hutan, baik hutan lindung maupun cagar alam. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga dan melestarikannya,” ujarnya.
Edi Nurdin berharap, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Bonjol semakin memahami kebijakan perhutanan sosial dan mampu mengelola hutan secara bijak demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.