Simpang Empat, Khazminang.id– Seorang pria berinisial IS (32) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Keluarga korban kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku bersama warga setempat sebelum akhirnya menyerahkan IS kepada pihak kepolisian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan tersebut. IS diamankan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB, setelah sebelumnya lebih dahulu diamankan oleh warga.
Kasat Reskrim mengatakan, langkah pengamanan dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya sempat diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” ujar Kasat Reskrim diruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam. Saat itu, korban ikut bersama ibunya untuk menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat.
Karena ibu korban mengenal baik istri terduga pelaku yang berinisial N, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan keluarga tersebut.
Pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri dan dua anak terduga pelaku masih tertidur di kamar, korban yang tidur di ruang tamu diduga mengalami tindakan pelecehan seksual oleh IS.
Korban yang terbangun karena ketakutan sempat berteriak dan menangis. Terduga pelaku kemudian diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mendengar tangisan korban, istri terduga pelaku terbangun. Korban kemudian meminta diantar pulang karena tidak ingin berada di dekat IS. Istri terduga pelaku selanjutnya mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Setelah memeriksa kondisi anaknya, ibu korban mendapati adanya luka memar pada salah satu bagian tubuh korban.
Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban bersama suaminya mendatangi kediaman IS. Dalam pertemuan yang turut disaksikan warga dan keluarga, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Warga bersama keluarga kemudian mengamankannya dan membawa IS ke Mapolres Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
“Saat ini penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan korban dengan didampingi oleh orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta melakukan visum et repertum,” tambah Kasat Reskrim.
Selain proses hukum, penyidik Unit PPA juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu pemulihan trauma.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






