Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasaman Barat bersama pemerintah daerah menyamakan pemahaman mengenai ketentuan pemecahan dan pemisahan bidang tanah untuk kegiatan penjualan kaveling. Koordinasi ini turut membahas pemenuhan persyaratan site plan, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta penyerahannya kepada pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (13/10/2026), dengan melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Koordinasi dilakukan untuk menyelaraskan pemahaman antarinstansi mengenai persyaratan yang perlu dipenuhi dalam kegiatan pemecahan atau pemisahan bidang tanah, terutama apabila tanah tersebut diperuntukkan bagi usaha penjualan kaveling.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa orang perseorangan yang menjalankan usaha penjualan kaveling tanah dan melakukan pemecahan sertipikat hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasainya perlu memenuhi ketentuan yang berlaku terkait site plan, PSU, serta penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
“Penyamaan pemahaman ini menjadi penting agar pelaksanaan kegiatan penjualan kaveling tidak hanya memperhatikan pembagian bidang tanah, tetapi juga aspek perencanaan kawasan dan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan. Dengan begitu, pengembangan kawasan dapat memperhatikan kebutuhan infrastruktur serta kepentingan masyarakat yang akan memanfaatkan kawasan tersebut,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono.
Bagi masyarakat yang berencana menjual tanah dalam bentuk kaveling, pemahaman terhadap persyaratan sejak awal dapat membantu mempersiapkan dokumen dan mengantisipasi kendala dalam proses administrasi. Pemohon juga perlu memastikan ketentuan yang berlaku kepada instansi berwenang sebelum melaksanakan pemecahan bidang tanah untuk kegiatan usaha.
Koordinasi lintas instansi tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara lembaga pertanahan dan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Kantah menangani aspek administrasi pertanahan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sedangkan pemerintah daerah berperan sesuai kewenangannya dalam aspek penataan kawasan dan pemenuhan persyaratan terkait.
Melalui koordinasi ini, Kantah Kabupaten Pasaman Barat bersama pemerintah daerah berupaya mendorong pelayanan yang lebih jelas dan tertib bagi masyarakat. Penyelarasan prosedur dan pemahaman persyaratan diharapkan dapat mendukung kepastian hukum hak atas tanah serta pengembangan kawasan yang terencana di Kabupaten Pasaman Barat. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






