Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Kemenkraf Fasilitasi Pendaftaran Merek, Nama Usaha yang Melekat pada Produk UMKM Perlu Dilindungi

×

Kemenkraf Fasilitasi Pendaftaran Merek, Nama Usaha yang Melekat pada Produk UMKM Perlu Dilindungi

Sebarkan artikel ini

TanahDatar, Khazminang.id — Sehelai songket Pandai Sikek tidak lahir dalam sekali sentuh. Ada ketekunan yang merentang sepanjang proses, keterampilan yang diwariskan lintas generasi, dan pengetahuan yang tumbuh dari kehidupan masyarakat. Di balik benang yang terjalin menjadi motif, tersimpan sejarah kebudayaan sekaligus sumber penghidupan keluarga.

Namun, di tengah pasar yang semakin terbuka, menjaga kualitas karya saja tidak selalu cukup. Ketika produk mulai dikenal dan memiliki nilai ekonomi, nama usaha yang melekat padanya juga perlu dilindungi. Sebab, di dunia perdagangan, identitas yang dibangun dengan kerja keras dapat menghadapi persoalan ketika hak atas merek tidak dipahami atau tidak diurus sebagaimana mestinya.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Persoalan itulah yang menjadi perhatian dalam kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif di Kantor Wali Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Selasa (27/10/2026). Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) RI membuka akses pendaftaran merek bagi pelaku usaha, dengan biaya pendaftaran peserta yang difasilitasi ditanggung kementerian tersebut.

Program ini mempertemukan dua kebutuhan yang kerap berjalan beriringan, tetapi tidak selalu mendapatkan perhatian yang sama: mengembangkan produk agar mampu bersaing di pasar dan memastikan identitas usaha memiliki perlindungan hukum.

Selama ini, pembicaraan mengenai ekonomi kreatif sering berpusat pada produksi, inovasi, promosi, dan perluasan pemasaran. Padahal, ketika sebuah produk mulai memperoleh tempat di hati konsumen, ada aset lain yang ikut tumbuh bersamanya, yakni reputasi dan identitas merek.

Bagi pelaku usaha kecil, aset tersebut tidak dibangun dalam sehari. Kepercayaan pelanggan tumbuh melalui mutu produk, konsistensi, dan hubungan yang dipelihara dari waktu ke waktu. Ketika identitas usaha menghadapi sengketa, yang dipertaruhkan bukan hanya nama pada label, melainkan juga kepercayaan yang telah lama dibangun.

Ketika Kreativitas Membutuhkan Perlindungan

Tenaga Ahli Menteri Bidang Efektivitas dan Anggaran Milik Negara Kemenkraf, Muhammad Idris, mengatakan Pandai Sikek memiliki potensi ekonomi kreatif yang kuat. Tradisi songket dan berbagai produk kerajinan masyarakat menjadi modal penting untuk mengembangkan ekonomi berbasis kreativitas di nagari tersebut.

“Kita memiliki program aktivasi Desa Kreatif berupa bimbingan, pelatihan, dan menciptakan produk, termasuk memfasilitasi perlindungan produk berupa pendaftaran merek,” kata Idris.

Bagi Kemenkraf, pengembangan Desa Kreatif tidak cukup berhenti pada kemampuan menghasilkan produk. Pelaku usaha juga perlu memperoleh pendampingan agar hasil kreativitasnya dapat berkembang secara berkelanjutan, termasuk melalui perlindungan kekayaan intelektual.

Baca Juga:  Aktivitas Pembelajaran Sekolah Rakyat di Sumbar Dimulai

Karena itu, Kemenkraf melibatkan Kementerian Hukum dalam fasilitasi pendaftaran merek. Peserta yang memenuhi cakupan program mendapatkan bantuan biaya pendaftaran yang ditanggung Kemenkraf.

“Kita juga melibatkan Kementerian Hukum dalam pendaftaran produk kreatif. Bagi peserta yang datang hari ini, kita bantu mendaftarkannya dan biaya pendaftaran ditanggung oleh Kemenkraf,” ujar Idris.

Bantuan ini membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mulai mengurus legalitas merek tanpa harus menanggung sendiri biaya pendaftarannya. Bagi usaha berskala kecil, kesempatan semacam itu berarti penting, terutama ketika modal yang tersedia harus dibagi untuk bahan baku, biaya produksi, tenaga kerja, dan kebutuhan rumah tangga.

Namun, persoalan perlindungan merek tidak semata-mata berkaitan dengan biaya. Pengetahuan mengenai prosedur pendaftaran, pemahaman tentang hak yang diperoleh, serta kesadaran untuk mengurus legalitas sejak awal juga menentukan.

Di sinilah pendampingan menjadi penting. Sebab, bantuan administratif baru merupakan pintu masuk. Perlindungan yang sesungguhnya membutuhkan proses yang tepat, pemahaman hukum, dan kepastian mengenai status permohonan hingga merek terdaftar.

Merek Bukan Sekadar Nama

Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Desmaniar, SH, M.Si, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual mencakup berbagai hasil olah pikir manusia, mulai dari karya seni, musik, tulisan, hingga bentuk kreativitas lain yang memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Ia membedakan kekayaan intelektual personal dan komunal. Kekayaan intelektual personal antara lain dapat mencakup merek usaha dan karya yang dihasilkan individu. Adapun kekayaan intelektual komunal berkaitan dengan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, serta bentuk kekayaan intelektual yang hidup dan berkembang dalam suatu komunitas.

Bagi masyarakat Pandai Sikek, pembedaan ini memiliki arti penting. Songket bukan sekadar barang yang diproduksi untuk memenuhi permintaan pasar. Di dalamnya terdapat tradisi, pengetahuan, keterampilan, dan identitas budaya yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Akan tetapi, perlindungan terhadap tradisi budaya tidak otomatis sama dengan perlindungan atas merek dagang yang digunakan oleh seorang pelaku usaha.

Sebuah merek dapat menjadi penanda asal produk sekaligus pembeda dari produk lain. Ketika konsumen mengenali nama tertentu dan mengaitkannya dengan kualitas yang dipercaya, merek mulai memiliki nilai ekonomi tersendiri.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bukittinggi Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027

Nilai itu tidak muncul hanya karena sebuah nama dicantumkan pada produk. Ia tumbuh melalui kerja, konsistensi, reputasi, dan kepercayaan konsumen.

Karena itu, pendaftaran merek perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan usaha. Pelaku usaha tidak hanya dituntut menghasilkan produk yang baik, tetapi juga perlu mengetahui cara melindungi identitas komersial yang digunakan untuk memasarkan hasil karyanya.

Desmaniar mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan perlindungan kekayaan intelektual, terutama ketika usaha mulai berkembang dan produknya menjangkau pasar yang lebih luas.

“Sekarang, banyak yang terjadi saling klaim atas merek usaha ataupun karya, sementara yang bisa dilindungi negara hanya yang terdaftar di Kementerian Hukum,” katanya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha. Persoalan merek tidak seharusnya baru diperhatikan ketika sengketa muncul. Pengusaha perlu memahami persyaratan pendaftaran dan memeriksa ketersediaan merek sebelum menggunakannya sebagai identitas usaha.

Meski demikian, pendaftaran merek tidak berarti seluruh unsur budaya atau motif tradisional otomatis menjadi hak eksklusif pemilik merek. Setiap bentuk kekayaan intelektual mempunyai karakteristik, persyaratan, dan cakupan perlindungan yang berbeda.

Pemahaman ini penting agar perlindungan hukum tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar digunakan secara tepat untuk menjaga kepentingan pelaku usaha sekaligus menghormati warisan budaya masyarakat.

Dari Nagari ke Pasar yang Lebih Luas

Perkembangan pasar memberikan peluang sekaligus tantangan bagi produk lokal. Teknologi digital memungkinkan pelaku usaha memperkenalkan produknya kepada konsumen di luar daerah, bahkan membuka peluang untuk menjangkau pasar internasional.

Namun, jangkauan pasar yang semakin luas juga menuntut kesiapan yang lebih besar. Pelaku usaha perlu memikirkan mutu, kemasan, pemasaran, legalitas, dan identitas produk secara bersamaan.

Dalam situasi ini, perlindungan merek menjadi salah satu unsur penting untuk membangun usaha yang berkelanjutan. Merek yang terdaftar memberikan dasar hukum bagi pemiliknya untuk memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun pendaftaran itu sendiri tidak otomatis menjamin keberhasilan pemasaran.

Tantangannya adalah memastikan pelaku usaha tidak berjalan sendirian menghadapi perubahan tersebut.

Pemerintah dapat membuka akses pembiayaan pendaftaran, memberikan pelatihan, dan menyediakan pendampingan. Namun, keberhasilan program perlu diukur dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat setelah kegiatan selesai.

Berapa banyak permohonan yang diproses hingga merek terdaftar? Apakah pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya? Apakah pendampingan tetap tersedia ketika mereka menghadapi kendala administratif atau persoalan hukum?

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Bukittinggi Hadiri Muscab Ke-VI DPC FKDT Kota Bukittinggi

Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar fasilitasi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi bagian dari pembangunan ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan manfaat nyata.

Bagi usaha kecil, kepastian proses dan pendampingan lanjutan dapat menentukan apakah mereka mampu memanfaatkan kesempatan yang tersedia. Sebab, tidak semua pelaku usaha memiliki pengetahuan, waktu, dan sumber daya yang sama untuk mengurus legalitas secara mandiri.

Menjaga Karya, Menjaga Penghidupan

Di Pandai Sikek, songket dan kerajinan merupakan bagian dari potensi ekonomi yang bertaut dengan identitas masyarakat. Keterampilan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya menyimpan peluang untuk terus dikembangkan, selama masyarakat yang menjaganya juga memperoleh kesempatan yang adil dalam kegiatan ekonomi.

Karena itu, penguatan ekonomi kreatif tidak cukup hanya mendorong masyarakat menghasilkan lebih banyak produk. Mereka juga perlu memperoleh akses terhadap pasar, teknologi, pembiayaan, dan pengetahuan hukum.

Fasilitasi pendaftaran merek oleh Kemenkraf menjadi salah satu langkah untuk membuka akses tersebut. Namun, pekerjaan berikutnya tidak kalah penting: memastikan pelaku usaha memahami manfaat perlindungan merek dan mampu menyelesaikan proses pendaftarannya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan terletak pada banyaknya kegiatan yang diselenggarakan, melainkan pada perubahan yang dirasakan masyarakat. Apakah usaha menjadi lebih siap menghadapi persaingan? Apakah identitas produk terlindungi? Apakah pelaku usaha memiliki pengetahuan yang cukup untuk menjaga haknya?

Pertanyaan itu menjadi relevan ketika kreativitas lokal semakin didorong untuk memasuki pasar yang lebih luas.

Songket Pandai Sikek menyimpan nilai yang tidak dapat diukur hanya dari harga jualnya. Ada tradisi, keterampilan, dan penghidupan yang tumbuh bersama setiap usaha. Melindungi merek memang tidak menyelesaikan seluruh persoalan ekonomi kreatif, tetapi menjadi salah satu langkah untuk memastikan pelaku usaha memiliki pijakan hukum ketika mengembangkan produknya.

Sebab, karya yang tumbuh dari ketekunan masyarakat layak memperoleh kesempatan untuk berkembang. Dan ketika karya itu menjadi sumber penghidupan, perlindungan terhadap usaha yang menopangnya bukan lagi perkara administratif semata, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat. (Pl)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.