Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Headline

BBM Langka, 25 ‘Pemain Minyak’ Sumbar Raup Untung Rp15 ribu/ltr

×

BBM Langka, 25 ‘Pemain Minyak’ Sumbar Raup Untung Rp15 ribu/ltr

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazanah — BBM Langka din Sumbar bakar minyak (BBM) di Sumatera Barat, para penyelewengan BBM bersubsidi justru mearih untung sampai Rp15 seliter.

Polda Sumbar mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM subsidi dengan menetapkan 25 orang sebagai tersangka. Mereka diduga membeli Pertalite dan Biosolar menggunakan harga resmi, kemudian menimbun dan menjualnya kembali dengan harga jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mempersempit akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi yang kuotanya diperuntukkan bagi kelompok yang berhak. Ketika masyarakat harus menghadapi kesulitan memperoleh BBM, penyalahgunaan subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal menjadi persoalan serius yang merugikan kepentingan publik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Siswantoro menjelaskan, para tersangka membeli BBM bersubsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. BBM tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau sektor industri dengan harga lebih tinggi.

“Pelaku ini mendapatkan keuntungan hampir Rp15.000 dalam satu liter, karena mereka menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi dari harga Pertamina,” kata Siswantoro.

Keuntungan besar tersebut diperoleh dengan memanfaatkan BBM yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukannya. Praktik ini berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi dan merugikan masyarakat yang bergantung pada bahan bakar dengan harga terjangkau.

Baca Juga:  Gubernur Sumbar: Peminta Informasi Publik Mesti Taat Prosedur

Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 23 unit kendaraan, sekitar 2.886 liter Pertalite, 14.648 liter Biosolar, serta enam unit gawai yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Penerapan pasal secara tepat mengikuti hasil penyidikan dan konstruksi perkara masing-masing tersangka.

Solar Subsidi Disamarkan seperti Muatan Ikan

Di antara kasus yang diungkap, polisi menemukan modus penyelundupan solar bersubsidi yang dirancang untuk mengelabui petugas maupun masyarakat. Seorang tersangka berinisial M diduga menyamarkan muatan solar menggunakan plastik dan karung sehingga tampak seperti muatan ikan hidup.

Kasus tersebut diungkap personel Polres Pesisir Selatan pada Rabu (21/10/2026). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah mobil pikap yang melintas dari arah Kambang dengan muatan plastik menggelembung di bagian belakang kendaraan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan Iptu Ai Am’ar Faradhyba mengatakan, petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pengemudinya tidak mengindahkan upaya penghentian dan justru melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalan.

Baca Juga:  Pengusaha Optik, Tekuni Dunia Otomotif, Indra Oyon Yunaidi Ditunjuk Jadi Manejer PSP

Menurut Ai Am’ar, pengemudi tersebut bahkan hampir mencelakai petugas ketika berusaha kabur. Polisi sempat kehilangan jejak kendaraan dalam pengejaran, tetapi pencarian terus dilanjutkan.

Pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menemukan tumpukan karung berisi BBM. Setelah dilakukan penelusuran, barang tersebut diketahui milik M, yang kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menjelaskan, solar bersubsidi itu dimasukkan ke dalam plastik yang dibuat menggelembung, kemudian dilapisi karung dan dilengkapi kotak gabus. Kemasan tersebut dirancang menyerupai wadah pengangkutan ikan hidup agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Pelaku berusaha mengelabui dengan membungkus BBM bersubsidi menggunakan plastik dan karung tertentu,” kata Siswantoro dalam konferensi pers di Padang, Senin.

Menurut polisi, modus tersebut berbeda dari pola penyelewengan BBM yang selama ini kerap ditemukan, yakni menggunakan jeriken atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui bahwa muatan tersebut merupakan solar bersubsidi yang dikemas dalam 37 karung, masing-masing berisi sekitar 60 liter. Total muatan diperkirakan mencapai lebih dari dua ton. BBM itu rencananya dibawa ke Jambi untuk dijual kembali.

Siswantoro mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian untuk terus memperbarui strategi penyelidikan, mengingat pelaku penyelewengan BBM dapat menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan.

Baca Juga:  17 Agustus: Ketika Rakyat Dipanggang, Penguasa Berteduh

Merugikan Masyarakat

Rangkaian pengungkapan ini menyoroti persoalan serius dalam distribusi BBM bersubsidi di Sumatera Barat. Subsidi energi yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat justru diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam kondisi pasokan yang sulit di sejumlah tempat, pengawasan terhadap distribusi BBM menjadi semakin penting. Penindakan terhadap pelaku perlu disertai pengawasan ketat di SPBU, penelusuran jalur distribusi, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan subsidi.

Masyarakat juga diharapkan terus melaporkan aktivitas pengangkutan atau penimbunan BBM yang mencurigakan kepada aparat berwenang. Informasi warga, seperti yang mengawali pengungkapan kasus di Pesisir Selatan, dapat membantu polisi mengidentifikasi praktik penyelewengan yang berupaya disembunyikan.

Penanganan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti. Penelusuran asal BBM, jalur penyaluran, pihak yang menerima pasokan, serta jaringan penjualan kembali juga penting untuk memastikan distribusi subsidi tidak terus disalahgunakan dan hak masyarakat atas BBM bersubsidi tetap terlindungi.(Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.