Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Dua Tahun ATR/BPN: Pengadaan Tanah Capai 22.966 Hektare, RDTR Terintegrasi OSS Tembus 576

×

Dua Tahun ATR/BPN: Pengadaan Tanah Capai 22.966 Hektare, RDTR Terintegrasi OSS Tembus 576

Sebarkan artikel ini
Pembangunan kawasan perumahan dengan latar perbukitan. Pengadaan tanah dan penataan ruang menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mendukung pembangunan nasional, mendorong pemanfaatan ruang yang terencana, serta memperkuat kepastian hukum pertanahan. (Foto: Dokumentasi ilustrasi)

Jakarta, Khazminang.id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sejumlah capaian dalam mendukung pembangunan nasional selama dua tahun Kabinet Merah Putih, periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026. Capaian tersebut mencakup pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, konsolidasi tanah, peningkatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem perizinan berusaha, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dalam sektor pengadaan tanah, hingga Oktober 2026, ATR/BPN merealisasikan pengadaan sebanyak 159.662 bidang tanah dengan luas mencapai 22.966,62 hektare untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan bagi kepentingan umum.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Arief Muliawan, menyampaikan bahwa realisasi tersebut mencapai 74,68 persen dari target 213.798 bidang. Sementara itu, berdasarkan luas, capaian pengadaan tanah telah mencapai 61,03 persen dari target 37.629,27 hektare.

Selain pengadaan tanah, ATR/BPN juga melaksanakan konsolidasi tanah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Baca Juga:  Kemnaker Pertahankan Opini WTP Empat Tahun Berturut-turut

Selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, konsolidasi tanah berhasil diselesaikan pada 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi. Capaian tersebut terdiri atas 3.913 bidang di 26 lokasi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 dan 2.254 bidang di 21 lokasi pada periode Oktober 2025–Oktober 2026.

Upaya pengadaan dan konsolidasi tanah tersebut menjadi bagian dari peran ATR/BPN dalam menyediakan tanah untuk pembangunan infrastruktur sekaligus mendorong penataan kawasan yang lebih terencana sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Di sektor tata ruang, ATR/BPN juga mencatat peningkatan jumlah RDTR yang diterbitkan dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang telah diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan OSS bertambah dari 268 menjadi 576.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa integrasi RDTR dengan OSS membantu memberikan kejelasan kesesuaian pemanfaatan ruang dalam proses perizinan berusaha. Ketersediaan informasi tata ruang tersebut diharapkan dapat mendukung kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi dan pembangunan.

Baca Juga:  Hindari Tumpang Tindih Kewenangan, Pemerintah Tata Peran BRAN dalam Reforma Agraria

Pada 2025, penambahan RDTR tercatat sebanyak 67 dokumen, sedangkan hingga pertengahan Oktober 2026 bertambah 17 dokumen. Adapun integrasi RDTR dengan OSS bertambah 231 dokumen sepanjang 2025 dan 25 dokumen pada Januari hingga pertengahan Oktober 2026.

Selain mendukung pembangunan dan investasi, kebijakan tata ruang juga diarahkan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditargetkan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) paling lambat pada 2029.

Hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen dari total LBS, dengan luas sekitar 6,45 juta hektare. Capaian tersebut telah melampaui ambang target 87 persen yang ditetapkan dalam RPJMN.

Suyus Windayana menegaskan bahwa upaya penetapan LP2B merupakan bagian dari langkah menjaga lahan pertanian agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan mendukung keberlangsungan produksi pangan.

Secara keseluruhan, capaian pengadaan tanah, konsolidasi tanah, integrasi RDTR dengan OSS, dan usulan penetapan LP2B menunjukkan peran ATR/BPN dalam mendukung pembangunan infrastruktur, memberikan kepastian tata ruang bagi kegiatan usaha, serta menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

Baca Juga:  KSTI 2025 dari Indonesia untuk Dunia, ParagonCorp Buktikan Industri Kecantikan Dorong Inovasi Science & Tech

Ke depan, berbagai program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertanahan dan tata ruang agar pembangunan dapat berjalan terencana, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.