Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
OpiniPolitik

Dinasti Korupsi

×

Dinasti Korupsi

Sebarkan artikel ini

Prof. Elfindri/FEB Unand

Selama ini riset yang lagi intensif dalam
political economics salah satunya adalah munculnya fenomena Political Dynasti. Sebuah fenomena politik di mana eksekutif dan legislatif sedemikian rupa sehingga membentuk barisan politik dinasti.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ini berlaku di negara yang digadang gadang sebagai negara demokratis seperti Amerika Serikat, mulai keluarga Kennedy dan Bush memiliki keluarga aktif pada politik yang sama. Di India dan Pakistan jauh lebih banyak pengikut dinasti politik, dan belakangan di Indonesia.

Jika dalam sebuah partai ditemukan pimpinan, maka anak, istri, dan keluarga “extended” ikut dalam garis politik yang sama dan aktif.

Ini kita temukan pada garis kepartaian semenjak presiden Megawati, SBY, Jokowi dan dilanjutkan oleh Prabowo. Garis presiden yang menggerakkan partainya dengan menaruh sanak dan family. Pola yang sama ditiru juga oleh jabatan gubernur, bupati/walikota.

Kecendrungannya pimpinan daerah yang tergolong political dynasti juga meningkat. Dari 6% kandidat pimpinan daerah selama 2015-2018, tahun 2020 naik menjadi 8,7%, dan terakhir tahun 2024 sebesar 21.3%. Artinya 1 dari 5 kandidat pimpinan daerah adalah dinasti politik.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Pemuda Sumbar Agar Bisa Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Demikian juga pada isu korupsi. Mengikuti fenomena dinasti politik, juga telah melahirkan dinasti korupsi. Pola korupsi yang diwariskan dan dijaga bersama sama dalam satu keluarga ‘extended’.

Polanya berupa berbagi proyek, berbagi jabatan dan pengaruh. ICW menemukan selama 2015-2024, 53% kepala daerah yang ditangkap punya hubungan kekerabatan dengan pejabat sebelumnya.

Teknisnya sangat beragam, mulai dengan menanam keluarga sebagai “Ordal”, penunjukan proyek langsung tanpa tender, pengangkatan pada jabatan jabatan strategis, dan mengangkat sebagai staf khusus. Fenomena ini kan masih terang terlihat pada saat ini di negara kita.

Akar munculnya memang kompleks. Korupsi dinasti lebih spesifik dari korupsi berjamaah. Mesti terutama karena jabatan melahirkan power, power akan diikuti oleh mengambil kesempatan untuk membiayai keberlangsungan dinasti dalam kehidupan politik, pemerintahan, maupun ekonomi.

Perampasan Asset Koruptor

Sambil menunggu pengesahan undang undang perampasan asset koruptor sebelum tahun 2027, seharusnya ‘governance’ tentang persyaratan menjadi calon pimpinan apapun, mesti melarang keluarga dalam satu organisasi, sebagaimana yang ditetapkan oleh berbagai Bank.

Baca Juga:  Muscab Lancar, Berikut 5 Kandidat Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Padang 2026-2031

Sebagaimana aturan yang dijalankan dalam organisasi internasional, seperti Aus-Aid Australia, ketika konsultan yang ditunjuk untuk mengelola sebuah tender proyek memiliki kenalan dengan pengusul, maka karyawan yang menangani segera mendapatkan Audit. Begitu ketatnya, bahwa segala proyek bebas dari KKN dari berbagai bentuk.

Kasus korupsi diperkirakan akan semakin banyak yang muncul akibat terjadi secara dinasti. Selama menjabat biasa tidak mudah menemukannya, namun ketika jabatan habis, maka kelompok dinasti yang korupsi akan dihukum perasaan, dikejar dan stress oleh orang orang yang memperjuangkan kebenaran.

Semoga kasus dugaan pengadaan sepeda motor pada MBG, dugaan penunjukan langsung pembangunan dengan dana pemerintah pada batas yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan, termasuk kasus yang lagi hangat, masalah korupsi dana bencana BNPB. (*/Penulis adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi Unand)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.