Padang, Khazanah — Praktik penggunaan identitas travel umrah nakal yang tidak sesuai oleh jemaah umrah diduga telah berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Temuan tersebut terungkap setelah Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu (30/9/2026).
Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan adanya jemaah yang mendaftar melalui satu biro perjalanan, tetapi menggunakan identitas travel lain saat keberangkatan.
“Jemaah mendaftar di travel A, tetapi identitasnya menggunakan travel B. Ini janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, kepada pers seusai melakukan inspeksi di Bandara Internasional Minangkabau.
Ia menegaskan, setiap jemaah wajib memiliki identitas yang jelas sebelum berangkat. Setidaknya, identitas tersebut harus tercantum dalam kartu identitas yang terhubung dengan sistem Nusuk.
Dalam pemeriksaan itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), terutama terkait ketepatan identitas jemaah dan penggunaan atribut resmi penyelenggara pada saat keberangkatan.
Menurut Rifki, PPIU wajib menggunakan atribut yang sesuai dengan izin penyelenggara yang dimiliki. PPIU juga tidak diperbolehkan menggunakan identitas maupun atribut penyelenggara lain, baik untuk kepentingan promosi maupun keberangkatan jemaah.
“Kalau izin travelnya A, maka harus menggunakan atribut travel A. Jangan menggunakan atribut travel lain,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan identitas yang sesuai tidak hanya memudahkan proses pengawasan, tetapi juga memberikan kepastian kepada jemaah mengenai pihak yang bertanggung jawab atas perjalanan ibadah mereka.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah meminta seluruh PPIU yang memiliki kantor cabang di Sumatera Barat untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas operasionalnya kepada Kanwil maupun kantor kabupaten/kota terkait.
Pelaporan tersebut dinilai penting agar keberadaan dan kegiatan operasional setiap PPIU dapat dipantau dan dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan membuat berita acara pemeriksaan dan melaporkannya kepada pemerintah pusat. Tindak lanjut sepenuhnya merupakan kewenangan pusat,” jelas Rifki.
Temuan dalam inspeksi mendadak tersebut juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat untuk menyiapkan posko khusus Haji dan Umrah di Bandara Internasional Minangkabau.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura untuk menyediakan ruang yang akan kami gunakan sebagai posko Kementerian Haji di sini,” kata Rifki.
Keberadaan posko di kawasan bandara dinilai strategis untuk memantau pergerakan jemaah, melakukan verifikasi dokumen keberangkatan, dan memastikan kelayakan layanan yang diberikan kepada jemaah.
Melalui posko tersebut, petugas juga dapat berkoordinasi secara langsung dengan berbagai otoritas di lingkungan bandara apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedural dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Tidak hanya mengandalkan posko pemantauan, Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat juga akan memperkuat pengawasan melalui sinergi lintas sektoral dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
“Kami juga akan membentuk satgas yang melibatkan Kementerian Haji, kepolisian, Angkasa Pura, dan imigrasi. Semuanya akan terlibat aktif dalam pengawasan penyelenggaraan umrah,” kecek Rifki. (devi)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






