Oleh: Novrizal
Ada kabar baik dari dunia pemasyarakatan Indonesia: rupanya industri perhotelan telah menemukan pasar baru, dan namanya adalah Lapas!
Tapi jangan salah paham dulu, ini bukan hotel biasa, tidak ada resepsionis yang berkata, “Selamat datang, Pak. Mau kamar standard, deluxe, atau presidential suite?”
Di sini semua tamu masuk dengan surat khusus yakni surat keputusan pengadilan dan tentunya semua tamu yang yang masuk tidak mendapat pelayanan yang sama karena setelah masuk, tampaknya masih ada kemungkinan memilih kelas pelayanan. Berbeda bukan?
Kalau temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong benar-benar terbukti sebagaimana dugaan awal, kita mungkin perlu memperbarui pemahaman tentang pemasyarakatan sebab yang ditemukan bukan sekadar kasur yang sedikit lebih empuk.
Ombudsman menyebut adanya bangunan yang menyerupai rumah kluster atau homestay, lengkap dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan, fasilitas kebugaran, bahkan pembangunan simulator golf, onde mande…golf pula. Ini penjara atau tempat healing?
Lantas coba bayangkan seorang napi kelas ekonomi sedang duduk di ruang tahanan sambil menghitung hari menuju kebebasan. Sementara di tempat lain, napi kelas eksekutif mungkin sedang menghitung swing.
“Pak, hukuman Anda berapa tahun?”
“Delapan.”
“Wah, berat.”
“Lumayan, tapi saya ambil paket delapan tahun plus fitness.”
Tentu ini satire. Tetapi justru satire menjadi masuk akal ketika fasilitas yang ditemukan begitu berbeda dari bayangan masyarakat tentang sebuah lapas.
Sebab secara sederhana, orang masuk lapas karena kehilangan kebebasan dan bukan karena kehilangan kebebasan sambil memperoleh fasilitas apartemen.
Di sinilah masalah sebenarnya dimulai! Persoalannya bukan apakah seorang warga binaan boleh mempunyai televisi atau menikmati tempat yang layak karena manusia tetaplah manusia meskipun sedang menjalani pidana.
Persoalannya adalah ketika kenyamanan berubah menjadi keistimewaan, dan keistimewaan hanya dapat dinikmati oleh orang-orang tertentu, hasilnya lahirlah sistem kelas!
Napi kelas ekonomi silahgkan gunakan tempat tidur, antre, tunggu, jalani hukuman, napi kelas eksekutif: silakan duduk di sofa.
Napi kelas ekonomi silahkan makan sesuai menu dan napi kelas eksekutif boleh menanyakan: “Chef, hari ini menu apa?”
Napi kelas ekonomi hari-hari menghitung hari, sementara napi kelas eksekutif hari hari mungkin menghitung skor golf.
Indonesia memang negeri yang kreatif, bahkan kesenjangan sosial dibuat sekreatif mungkin sehingga kesenjangan bisa ikut masuk ke dalam lapas.
Secara teori, jeruji seharusnya membuat semua orang sama, kaya dan miskin sama-sama kehilangan kebebasan. Pejabat dan rakyat biasa sama-sama tunduk pada putusan pengadilan.
Dengan demikian, kalau kenyamanan bisa dibeli, maka tembok penjara hanya mengurung badan dan uang masih bisa berjalan-jalan.
Dan kalau uang bisa mendapatkan kamar yang lebih nyaman, pertanyaan berikutnya sederhana: siapa yang menyediakan kamarnya?
Ini pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa napi yang tinggal di sana sebab logika birokrasi mengatakan bahwa sebuah fasilitas tidak muncul dari langit.
Ada bangunan, ada peralatan, ada Listrik, ada pemeliharaan, ada orang yang mengawasi, ada akses, dan tentu saja ada keputusan.
Oleh karena itu, kalau benar terdapat fasilitas khusus yang tidak semestinya, jangan buru-buru menyelesaikan perkara dengan kalimat sakti birokrasi:
“Itu ulah oknum.”
Kata “oknum” memang luar biasa, ia bisa bekerja sendirian, ia bisa membuat bangunan, ia bisa memasukkan sofa, ia bisa menyediakan kulkas, ia bisa menyiapkan televisi.
Bahkan mungkin suatu hari nanti “oknum” bisa membangun lapangan golf lengkap dengan club house. Hebat sekali kemampuan oknum Indonesia bukan?
Masalahnya, kalau semuanya dilakukan oleh oknum, lalu pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan sedang melakukan apa?
Sedang rapat? sedang membuat laporan? atau sedang memastikan bahwa laporan sudah menyatakan semuanya baik-baik saja?
Ombudsman sendiri sebelumnya telah meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, termasuk pengawasan, pungutan liar, dan dugaan penyewaan kamar. Ombudsman menyebut praktik-praktik tersebut sebagai persoalan yang perlu diuji melalui pemeriksaan dan verifikasi.
Jadi, Cibinong sebenarnya bukapengawasan, , begitu benqrlqh keadaannyaAn hanya cerita tentang sofa dan kulkas, ia adalah cerita tentang pengawasan. Dan pengawasan di negeri ini kadang mempunyai kebiasaan unik: baru rajin bekerja setelah kamera datang.
Sebelum kamera datang, semuanya normal, setelah kamera datang, mendadak ada pemeriksaan, setelah pemeriksaan, muncul pejabat yang diperiksa, dan setelah pejabat diperiksa, muncul pernyataan bahwa sistem sedang dievaluasi.
Lantas masyarakat menunggu, beberapa bulan kemudian, kasus baru muncul di tempat lain, dan siklus pun kembali dimulai.
Temuan Cibinong bahkan menjadi lebih menarik karena Ombudsman mengaku sempat ditolak masuk ke blok sel dan justru menemukan fasilitas lain di luar blok. Ini seperti orang hendak masuk rumah untuk memeriksa dapur, tetapi pintunya dikunci. Karena tidak bisa masuk, ternyata ia menemukan restoran di halaman belakang. Eh,.. akhirnya yang diperiksa bukan cuma dapurnya.
Tentu kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa seluruh lapas seperti itu. Ditjenpas telah menyatakan melakukan pemeriksaan melalui sejumlah unit, termasuk pengamanan dan intelijen, kepatuhan internal, barang milik negara, dan Inspektorat Jenderal. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan bersama Komisi XIII DPR RI.
Justru pemeriksaan itulah yang ditunggu sebab masyarakat tidak membutuhkan drama, masyarakat membutuhkan jawaban!
Siapa yang membuat fasilitas itu? siapa yang mengetahui? siapa yang mengizinkan? siapa yang menggunakan? dari mana dananya? apakah ada pembayaran? apakah ada perlakuan khusus?
Dan yang paling penting, mengapa sistem pengawasan tidak menemukannya lebih dahulu?
Pertanyaan terakhir ini penting karena persoalan fasilitas istimewa di lembaga pemasyarakatan bukan cerita yang tiba-tiba lahir kemarin sore. Setiap kali kasus semacam ini muncul, masyarakat kembali terkejut. Setelah itu muncul pemeriksaan, penonaktifan, janji perbaikan, lalu perhatian publik perlahan menghilang.
Sebelum kasus Lapas Cibinong, dari penelusuran sumber yang relatif kuat, dapat diidentifikasi setidaknya ada lima lapas yang pernah diberitakan secara spesifik terkait fasilitas istimewa/mewah.
Lapas Sukamiskin, Bandung, Sel dengan AC, TV, kulkas, spring bed, toilet duduk, kitchen set, fasilitas olahraga, hingga dugaan jual-beli sel dan izin keluar. Kasus ini mencuat besar melalui OTT KPK 2018.
Lapas Cipinang, Jakarta, itemukan sel dengan AC, TV, sofa, peralatan masak, telepon seluler, laptop, dan fasilitas lain yang tidak semestinya.
Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Seorang napi narkoba dilaporkan memiliki ruang karaoke, fasilitas mewah, bahkan brankas berisi uang.
Lapas Banda Aceh, Ditemukan sel dengan AC, televisi, kasur empuk, laptop dan sejumlah barang lain yang tidak semestinya berada dalam sel.
Selain itu ada pula Rutan Pondok Bambu dan Rutan Mako Brimob, yang sering muncul dalam sejarah kasus fasilitas istimewa, tetapi itu tidak masuk ke hitungan “lapas” karena secara kelembagaan keduanya adalah rumah tahanan negara (rutan).
Artalyta Suryani, misalnya, pernah diketahui menempati ruangan dengan AC, televisi, sofa, kulkas dan fasilitas lainnya di Rutan Pondok Bambu.
Yang lebih menarik justru temuan Ombudsman pada 2019, setelah persoalan Sukamiskin mencuat, Ombudsman kembali melakukan inspeksi dan menemukan perlakuan khusus di Sukamiskin, Cibinong, dan Cipinang. Di Cibinong dan Cipinang, Ombudsman menemukan blok atau ruang yang lebih nyaman untuk narapidana tertentu.
Jadi ada pola yang cukup jelas, kalau hanya menghitung kasus lapas yang terdokumentasi secara spesifik, setidaknya sudah ada lima lapas dalam sumber yang saya temukan.
Tetapi angka itu bukan berarti hanya lima lapas di Indonesia yang pernah mengalami masalah fasilitas istimewa. Justru sebaliknya, ada laporan mengenai persoalan barang elektronik, uang, dan fasilitas yang tidak sesuai aturan di sejumlah lapas lain.
Sebuah kajian yang menelusuri kasus-kasus tersebut, misalnya, menyebut Lapas Surabaya, Cipinang, Medan, Kudus, Rajabasa, Kebonwaru dan Makassar dalam konteks pelanggaran tata tertib terkait barang/fasilitas terlarang.
Dan kita menunggu episode berikutnya, mungkin bukan lagi Cibinong, mungkin fasilitasnya bukan lagi sofa dan kulkas.
Siapa tahu nanti ada paket all inclusive: kamar nyaman, televisi, kulkas, pusat kebugaran, golf simulator, sarapan, makan siang, makan malam.
Tinggal satu yang belum tersedia yakni layanan check-out, karena untuk urusan itu, tetap harus menunggu putusan dan masa hukuman.
Oleh karena itu, barangkali sudah waktunya istilah “pemasyarakatan” direnungkan kembali. Jangan sampai masyarakat akhirnya mempunyai persepsi bahwa di balik tembok penjara terdapat dua Indonesia.
Indonesia kelas ekonomi dan Indonesia kelas eksekutif. Yang satu menjalani hukuman, yang lain menjalani hukuman dengan fasilitas.
Dan kalau ternyata kenyamanan itu memang dapat diperoleh karena uang, kekuasaan, kedekatan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka yang rusak bukan cuma tata tertib sebuah lapas, yang rusak adalah pesan paling dasar dari hukum.
Ketika putusan pengadilan menjatuhkan hukuman, seharusnya tidak ada lagi tiket VIP untuk menjalani hukuman tersebut.
Selamat datang di Hotel Pemasyarakatan, kamar kelas ekonomi penuh, amar eksekutif? mohon jangan tanya siapa yang memesannya. Tanyakan saja kepada manajemen:
siapa yang menyediakan kuncinya?
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






