Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Sertifikat Tanah Hilang, Warga Pasaman Barat Jalani Sumpah untuk Proses Penggantian Dokumen

×

Sertifikat Tanah Hilang, Warga Pasaman Barat Jalani Sumpah untuk Proses Penggantian Dokumen

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat Allex Suvrianto memimpin proses pengambilan sumpah bagi pemohon penggantian sertipikat tanah yang hilang, Rabu (2/9/2026).
Singkatnya Gini...
  • Sejumlah warga Kabupaten Pasaman Barat menjalani tahapan pengambilan sumpah di Kantor Pertanahan setempat guna memproses permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang.
  • Prosedur pengambilan sumpah dan verifikasi data diterapkan secara cermat sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum pemohon demi menjaga tertib administrasi pertanahan.
  • Kantor Pertanahan Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen hak atas tanah dengan baik serta segera melapor sesuai regulasi apabila terjadi kehilangan dokumen.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Sejumlah warga Kabupaten Pasaman Barat menjalani pengambilan sumpah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat sebagai salah satu tahapan dalam proses penggantian sertifikat tanah yang hilang, Rabu (2/9/2026).

Pelayanan tersebut dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Allex Suvrianto. Proses berlangsung dengan pemeriksaan dan penyampaian keterangan dari para pemohon terkait dokumen sertifikat yang dilaporkan hilang.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Pengambilan sumpah menjadi bagian dari proses administrasi penggantian sertifikat yang hilang. Dalam tahapan tersebut, pemohon memberikan keterangan mengenai kehilangan dokumen serta menyatakan kebenaran informasi yang disampaikan kepada petugas.

Allex Suvrianto mengatakan proses penggantian sertifikat yang hilang perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan keterangan pemohon dan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan.

Menurutnya, pengambilan sumpah merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemohon atas keterangan yang diberikan dalam proses permohonan. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan. Pemeriksaan dan verifikasi diperlukan agar proses penerbitan penggantian dokumen dapat dilakukan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga:  Nusron Ungkap Tiga Kategori Konflik Agraria dan Mekanisme Penyelesaiannya

Bagi masyarakat yang kehilangan sertifikat, proses penggantian dokumen perlu dilakukan melalui Kantor Pertanahan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Pemohon juga perlu memberikan keterangan secara benar mengenai kondisi dan riwayat dokumen yang hilang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berupaya memberikan pelayanan yang tertib dan transparan dalam setiap proses administrasi pertanahan. Kehati-hatian diperlukan karena sertifikat merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Pengambilan sumpah dalam proses penggantian sertifikat hilang juga menjadi bagian dari pelayanan yang memberikan kepastian administratif bagi masyarakat. Dengan proses yang dilakukan sesuai ketentuan, pemohon dapat melanjutkan tahapan permohonannya berdasarkan dokumen dan keterangan yang telah diverifikasi.

Kantah Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk menjaga sertifikat dan dokumen pertanahan lainnya dengan baik. Jika dokumen mengalami kehilangan, masyarakat dapat segera berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan untuk mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Melalui pelayanan yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong terciptanya administrasi pertanahan yang tertib sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat. (rel)

Baca Juga:  Kantor Pertanahan se-Sumbar Satukan Langkah Tangani Persoalan Tanah Kawasan Hutan

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.